Insiden di Tempat Gym
BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi
Kemudian, Bilamana nanti pihak Kgym mengajukan upaya penangguhan penahanan, ia katakan itu merupakan hak tersangka dan diperbolehkan oleh hukum, namun
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - S alias AH, Pemilik Kgym secara resmi ditahan Satreskrim Polresta Pontianak setelah ditetapkan sebagai tersangka atas jatuhnya Fathiya Nur Eka pada 18 Juni 2024 hingga tewas.
AH ditahan di Rutan Polresta Pontianak pada Rabu 31 Juli 2024 setelah memenuhi panggilan Polisi untuk pemeriksaan tersangka.
"Setelah kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, pada saat ini juga kita lakukan penahanan dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena pasal yang kita persangkakan juga bisa ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu 31 Juli 2024.
Bila sesuai aturan, tahap awal tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang 40 hari sembari Polisi melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kemudian, Bilamana nanti pihak Kgym mengajukan upaya penangguhan penahanan, ia katakan itu merupakan hak tersangka dan diperbolehkan oleh hukum, namun untuk disetujui haruslah memenuhi sejumlah unsur.
• Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym
Pertama apakah tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan kooperatif atau tidak, kedua terkait menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak melarikan diri.
"Untuk tersangka sendiri selama ini kooperatif. Lalu barang bukti, itu sudah kita amankan, dan terakhir untuk melarikan diri, saya meyakini tersangka tidak melarikan diri, dan itupun sudah dapat kita kenalan wajib lapor, sebagai upaya meminimalisir melarikan diri," ujarnya.
Saat ini, ia katakan pihaknya akan fokus melengkapi berkas pemeriksaan agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kemudian, tekait Restoratif Justice, ia katakan hal tersebut merupakan hal yang bisa dilakukan, karena merupakan hak dari tersangka dan pihak korban.
"Itu tidak dilarang, biasa dilakukan, silahkan saja bilamana pihak tersangka mau mediasi dengan pihak korban, bila memang tersangka mau menemui pihak korban, lalu memberikan uang kedukaan, bela sungkawa, akan lebih baik, karena dapat memperbaiki hubungan," terangnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Insiden di Tempat Gym
KGym
KGym Fitness Pontianak
TribunBreakingNews
Running News
pemilik
Antonius Trias Kuncorojati
Kompol
Polresta
tersangka
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 31 Juli 2024
| Owner KGym Ditahan, Penasehat Hukum Siapkan Surat Penangguhan Penahanan |
|
|---|
| Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym |
|
|---|
| Pengacara Pemilik KGym Berharap Kasus Kliennya Bisa Diselesaikan Dengan Restoratif Justice |
|
|---|
| Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Pengacara Pemilik KGym Pontianak |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik KGym Belum Penuhi Panggilan Polresta Pontianak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.