Insiden di Tempat Gym

BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi

Kemudian, Bilamana nanti pihak Kgym mengajukan upaya penangguhan penahanan, ia katakan itu merupakan hak tersangka dan diperbolehkan oleh hukum, namun

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat memberikan keterangan terkait penahanan owner Kgym atas jatuhnya Fathiya Nur Eka, Rabu 31 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - S alias AH, Pemilik Kgym secara resmi ditahan Satreskrim Polresta Pontianak setelah ditetapkan sebagai tersangka atas jatuhnya Fathiya Nur Eka pada 18 Juni 2024 hingga tewas.

AH ditahan di Rutan Polresta Pontianak pada Rabu 31 Juli 2024 setelah memenuhi panggilan Polisi untuk pemeriksaan tersangka.

"Setelah kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, pada saat ini juga kita lakukan penahanan dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena pasal yang kita persangkakan juga bisa ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu 31 Juli 2024.

Bila sesuai aturan, tahap awal tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang 40 hari sembari Polisi melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kemudian, Bilamana nanti pihak Kgym mengajukan upaya penangguhan penahanan, ia katakan itu merupakan hak tersangka dan diperbolehkan oleh hukum, namun untuk disetujui haruslah memenuhi sejumlah unsur.

Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym

Pertama apakah tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan kooperatif atau tidak, kedua terkait menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak melarikan diri.

"Untuk tersangka sendiri selama ini kooperatif. Lalu barang bukti, itu sudah kita amankan, dan terakhir untuk melarikan diri, saya meyakini tersangka tidak melarikan diri, dan itupun sudah dapat kita kenalan wajib lapor, sebagai upaya meminimalisir melarikan diri," ujarnya.

Saat ini, ia katakan pihaknya akan fokus melengkapi berkas pemeriksaan agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kemudian, tekait Restoratif Justice, ia katakan hal tersebut merupakan hal yang bisa dilakukan, karena merupakan hak dari tersangka dan pihak korban.

"Itu tidak dilarang, biasa dilakukan, silahkan saja bilamana pihak tersangka mau mediasi dengan pihak korban, bila memang tersangka mau menemui pihak korban, lalu memberikan uang kedukaan, bela sungkawa, akan lebih baik, karena dapat memperbaiki hubungan," terangnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved