Insiden di Tempat Gym
Owner KGym Ditahan, Penasehat Hukum Siapkan Surat Penangguhan Penahanan
Ia mengatakan penahanan tersangka adalah hak subyektifitas penyidik, dengan berdasarkan 3 hal, pertama kekhawatiran menghilangkan barang bukti.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemilik Kgym, S alias AH ditahan Polresta Pontianak setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus jatuhnya Fathiya Nur Eka (22) dari lantai 3 Kgym, rabu 31 Juli 2024.
Penasehat Hukum AH, Raymundus Loin mengatakan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya berjalan dengan baik sebagaimana pasal 117 KUHP terkait pemeriksaan tersangka.
Kemudian, terkait penahanan terhadap kliennya, ia menghargai keputusan penyidik.
Ia mengatakan penahanan tersangka adalah hak subyektifitas penyidik, dengan berdasarkan 3 hal, pertama kekhawatiran menghilangkan barang bukti, atau mengulangi, atau melarikan diri, dan itu hal subyektif dari penyidik, dan pihaknya tidak bisa intervensi.
Kendati demikian, ia akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi
"Sesuai dengan perintah penahanan maka klien kami tinggal, dan kami selaku penasehat hukum, sesuai dengan pasal 131 KUHP untuk segera membuat surat permohonan, tetapi soal bagaimana pertimbangan itu adalah hak kepolisian, karena subyektifitas itu adalah hak Polisi," ujarnya.
Terkait jalannya proses hukum, ia mengatakan siap menjalani seluruh proses yang ada. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi |
|
|---|
| Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym |
|
|---|
| Pengacara Pemilik KGym Berharap Kasus Kliennya Bisa Diselesaikan Dengan Restoratif Justice |
|
|---|
| Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Pengacara Pemilik KGym Pontianak |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik KGym Belum Penuhi Panggilan Polresta Pontianak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.