Insiden di Tempat Gym
Polresta Pontianak Bakal Periksa Pemilik Gym yang Jadi TKP Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3
Tak hanya itu, Satreskrim juga akan memeriksa seseorang yang membuka jendela di TKP.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak akan memeriksa pemilik tempat gym di jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) jatuhnya seorang wanita pada Selasa 18 Juni 2024 sore lalu.
Tak hanya itu, Satreskrim juga akan memeriksa seseorang yang membuka jendela di TKP.
Terkait dugaan kelalaian pemilik pada kasus ini, Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih detail.
"Kita akan periksa dari izin, dan berbagai hal lebih lanjut, karena memang berdasarkan informasi, sebelumnya pernah ada kejadian, namun tidak dirubah posisi dari Treadmill itu yang membelakangi jendela, yang notabene itu membahayakan," jelasnya di Mapolresta Pontianak, Rabu 19 Juni 2024.
• Terungkap Ini Hasil Olah TKP Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gym di Jl Paris 2 Pontianak
Sebelumnya, korban merupakan gadis muda bernama Fathiya Nur Eka (22).
Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial pada Selasa 18 Juni 2024 malam, sebelum terjatuh, Fathiya sedang menggunakan Treadmill di lantai 3 dengan posisi pelan.
Lalu ia hilang keseimbangan dan termundur keluar lewat jendela yang terbuka lebar tepat dibelakang Treadmill.
Seketika itu pula Fathiya jatuh dari ketinggian dan meninggal dunia.
Jarak Treadmil dan Jendela Hanya 60 Cm
Satreskrim menemukan fakta kalau jarak antara jendela lantai 3 dan Treadmill berdekatan hanya 60 cm.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan jendela dimana korban terjatuh memiliki lebar 90 cm.
Kemudian, jarak dinding semen lantai pada jendela di lokasi cukup rendah hanya sekitar 30 cm.
"Dengan posisi tersebut sangat memudahkan orang terjatuh, terlebih alat Treadmill digunakan orang yang menggunakan tenaga besar, ketika dalam kondisi dehidrasi, kelelahan, dan sebagainya, yang membuat dapat kehilangan kesadaran," kata Kompol Antonius saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Rabu 19 Juni 2024.
• Kalbar Populer Hari Ini: TNI Sintang Evakuasi Ibu Hanyut, Satono Resmikan Jembatan Berkemajuan
Posisi Treadmill Dinilai Berbahaya
Kompol Antonius menyebut kalau posisi Treadmill di tempat gym tersebut termasuk dalam kategori membahayakan.
"Lalu jarak dinding di jendela juga hanya 30 cm, itu sangat mudah sekali bila seseorang jatuh dari Treadmill kemudian bisa jatuh ke bawah," ungkapnya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Owner KGym Ditahan, Penasehat Hukum Siapkan Surat Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym |
![]() |
---|
Pengacara Pemilik KGym Berharap Kasus Kliennya Bisa Diselesaikan Dengan Restoratif Justice |
![]() |
---|
Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Pengacara Pemilik KGym Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.