Insiden di Tempat Gym

Tingkatkan Status ke Penyidikan, Polresta Pontianak Bakal Tetapkan Tersangka

Dalam penyelidikan Polisi menemukan lebih dari dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, hasil olah TKP, kesesuaian keterangan saksi

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat memberimu keterangan terkait perkembangan kasus jatuhnya wanita dari tempat Gym di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak. Senin 24 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak meningkatkan status jatuhnya gadis muda dari lantai 3 Kgym Pontianak pada 18 Juni 2024 lalu hingga tewas dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polresta Pontianak melakukan gelar perkara pada senin 24 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan dari hasil gelar perkara, pihaknya menemukan unsur pelanggaran Pidana pada kasus tersebut.

Wanita Jatuh Dari Lantai 3 Tempat Gym di Pontianak, Polisi Sudah Periksa 8 Saksi

Dalam penyelidikan Polisi menemukan lebih dari dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, hasil olah TKP, kesesuaian keterangan saksi dengan berbagai surat yang ada.

"Kita sudah memeriksa 10 saksi, olah TKP, mengamankan barang bukti, dan sebagainya, dari hasil penyelidikan kita laksanakan gelar perkara, dan kami sepakat meningkatkan status ke penyidikan," jelasnya.

Dengan peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, ia tegaskan pasti akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasti akan ada yang ditetapkan tersangka, dan ini akan secepatnya," tegas Kompol Antonius. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved