Insiden di Tempat Gym
Tingkatkan Status ke Penyidikan, Polresta Pontianak Bakal Tetapkan Tersangka
Dalam penyelidikan Polisi menemukan lebih dari dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, hasil olah TKP, kesesuaian keterangan saksi
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak meningkatkan status jatuhnya gadis muda dari lantai 3 Kgym Pontianak pada 18 Juni 2024 lalu hingga tewas dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polresta Pontianak melakukan gelar perkara pada senin 24 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan dari hasil gelar perkara, pihaknya menemukan unsur pelanggaran Pidana pada kasus tersebut.
• Wanita Jatuh Dari Lantai 3 Tempat Gym di Pontianak, Polisi Sudah Periksa 8 Saksi
Dalam penyelidikan Polisi menemukan lebih dari dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, hasil olah TKP, kesesuaian keterangan saksi dengan berbagai surat yang ada.
"Kita sudah memeriksa 10 saksi, olah TKP, mengamankan barang bukti, dan sebagainya, dari hasil penyelidikan kita laksanakan gelar perkara, dan kami sepakat meningkatkan status ke penyidikan," jelasnya.
Dengan peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, ia tegaskan pasti akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasti akan ada yang ditetapkan tersangka, dan ini akan secepatnya," tegas Kompol Antonius. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
TribunBreakingNews
Running News
Insiden di Tempat Gym
Antonius Trias Kuncorojati
Kompol
Kasat Reskrim
Polresta
Pontianak
tersangka
Kalbar
Kalimantan Barat
Senin 24 Juni 2024
Owner KGym Ditahan, Penasehat Hukum Siapkan Surat Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym |
![]() |
---|
Pengacara Pemilik KGym Berharap Kasus Kliennya Bisa Diselesaikan Dengan Restoratif Justice |
![]() |
---|
Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Pengacara Pemilik KGym Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.