Insiden di Tempat Gym

Kepala PTSP Pontianak Sebut Ada Dugaan Ketidaksesuaian Pemanfaatan di Bangunan KGym

Sehingga dengan ini, pihaknya diminta melakukan perizinan ulang untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di PUPR.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hidayati. Ia mengungkapkan terkait perizinan secara Online Single Submission (OSS) Kgym telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, Ir. Hidayati mengungkapkan terkait perizinan secara Online Single Submission (OSS) Kgym telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunannya.

"Terdapat ketidak sesuaian pemanfaatan bangunan (IMB) yang semula ruko menjadi tempat usaha tanpa ada tempat tinggal," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 25 Juli 2024.

UPDATE Kasus Maut Seorang Gadis di Gym Pontianak, Pemilik KGym Tersangka dan Ancaman Pidana 5 Tahun

Sehingga dengan ini, pihaknya diminta melakukan perizinan ulang untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di PUPR.

"Terutama untuk ketahanan bangunan menampung peralatan GYM yang berat itu," jelasnya.

Bahkan, ia juga mengatakan telah di imbau untuk mengatur kembali, peralatan yang ada agar tidak terlalu padat dan berdesakan.

"Kalau padat, sehingga tidak layak dari sisi sirkulasi udara," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved