Insiden di Tempat Gym
UPDATE Kasus Maut Seorang Gadis di Gym Pontianak, Pemilik KGym Tersangka dan Ancaman Pidana 5 Tahun
Izin Kgym adalah rumah dan toko, pada lantai 1 merupakan usaha, dan lantai dua tempat tinggal hunian. Namun, pemilik KGym mengubah lokasi tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Maut di KGym Fitness Pontianak memasuki babak baru.
Satreskrim Polresta Pontianak menetapkan pemilik KGym Fitness Pontianak berinisial AH, sebagai tersangka atas meninggalnya Fathiya Nur Eka Rahma (22) yang jatuh dari lantai 3 gym tersebut pada, Selasa 18 Juni 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan penetapan pemilik KGym AH sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Kami sudah melakukan olah TKP, visum, mengamankan barang bukti, CCTV, dan sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari keluarga korban, pekerja gym, member gym, PUPR, dan ahli teknik dari Universitas Tanjungpura dan ahli pidana dari UPB," ujar Antonius, Rabu 24 Juli 2024 malam WIB.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, Kompol Antonius menjelaskan bahwa perizinan KGym tidak sesuai dengan peruntukannya.
Izin KGym adalah rumah dan toko, pada lantai 1 merupakan usaha, dan lantai dua tempat tinggal hunian.
Namun, pemilik KGym mengubah lokasi tersebut menjadi tempat fitness.
• Rekaman CCTV Maut Gym Paris 2, Korban Fathiya Alumnus Bahasa Inggris FKIP Untan Angkatan 2020
Lalu, pemilik KGym yang merubah lokasi usaha namun tidak mengubah izin usaha.
"Bila dia mengubah izinnya maka akan terbit Setifikat Laik Fungsi, dan sebelum terbit akan dilakukan pengecekan oleh Dinas PUPR, apakah sesuai atau tidak, sehingga kerawanan yang terjadi bisa diminimalisir," ujarnya.
Kemudian, lantai dua setengah merupakan lantai tambahan berdasarkan inisiatif pemilik untuk menambah alat fitnes.
"Sehingga jendela yang awalnya tidak bisa diakses, karena ditambahnya lantai tersebut akhirnya bisa diakses oleh siapapun dan kapanpun. Di jendela itu tidak ada peringatan, hanya diberi tulisan dengan spidol jangan memegang, bukan larangan tidak boleh membuka, dan tidak ada penguncian pada jendela tersebut," jelasnya.
Kerawanan ini dikatakan Kasatreskrim seharusnya dapat dicegah oleh pemilik saat mengadakan SOP kepada pekerja agar bisa memberikan perhatian lebih pada jendela yang bisa dibuka oleh siapapun.
Lalu, penempatan alat fitness treadmill yang berdasarkan inisiatif sang pemilik hanya berdasarkan kenyamanan tetapi bukan keamanan.
"Ditempatkan membelakangi jendela itu hanya agar si pemakai treadmill tidak bosan, lalu penempatan treadmill dengan jarak hanya 60 cm, lebar jendela 70 cm, tinggi jendela hanya 30 cm, ketebalan hanya 8 milimeter dan tidak SNI. Nah kerawanan ini sudah diketahui pemilik, dimana dia sudah mengoperasikan KGym selama 2 tahun dan dia juga memiliki passion di gym tetapi tidak berbuat apa-apa," katanya.
Sehingga berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada menunjukkan kesesuaian, berdasarkan gelar perkara pada, Selasa 23 Juli 2024, AH alias S ditetapkan sebagai tersangka.
KGym Fitness Pontianak
KGym
Insiden di Tempat Gym
Antonius Trias Kuncorojati
Polresta Pontianak
jatuh dari gym
Fathiya Nur Eka Rahma
TribunBreakingNews
Parit Haji Husein
Owner KGym Ditahan, Penasehat Hukum Siapkan Surat Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym |
![]() |
---|
Pengacara Pemilik KGym Berharap Kasus Kliennya Bisa Diselesaikan Dengan Restoratif Justice |
![]() |
---|
Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Pengacara Pemilik KGym Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.