Insiden di Tempat Gym

Polisi Tetapkan Owner Kgym Tersangka, Pengacara Korban Harap Tersangka Ditahan

Atas penetapan tersebut, Penasehat Hukum keluarga korban, Sumardi M Noor mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan pemilik Gym sebagai tersangka.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat memberikan keterangan terkait penetapan pemilik KGym sebagai tersangka jatuhnya Fathiya Nur Eka dari lantai 3 KGym pada Selasa 18 juni 2024 lalu. Tempat KGym tersebut tidak sesuai perizinan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mentapkan pemilik Kgym sebagai tersangka atas jatuhnya Fathiya Nur Eka dari lantai 3 Kgym pada 18 Juni 2024 lalu hingga meninggal dunia.

Pemilik Kgym berinisial AH alias S ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak pada 23 Juli 2024.

Atas penetapan tersebut, Penasehat Hukum keluarga korban, Sumardi M Noor mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan pemilik Gym sebagai tersangka, kamis 25 Juli 2024.

Pihaknya menilai, pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia merupakan pasal yang tepat dan unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi. 

Baca juga: UPDATE Kasus Maut Seorang Gadis di Gym Pontianak, Pemilik KGym Tersangka dan Ancaman Pidana 5 Tahun

Namun demikian, pihaknya juga berharap Polisi dapat melalukan penahanan terhadap tersangka, walaupun kewenangan melakukan penahanan dikatakannya merupakan hak prerogatif penyidik.

"Kami berharap bisa ditahan agar memberikan pelajaran dari perbuatan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain ini,'' ujarnya. 

Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan Pemerintah Kota Pontianak yang tidak melakukan kontrol terkait izin keramaian di Kota Pontianak

"Lalainya tidak dilakukan pengontrolan tersebut sehingga prosedur perizinan di abaikan oleh oknum Kgym, kami meminta kepada Pemerintah untuk ditutup," ujarnya. 

"Izin merupakan pemasukan APBD, apabila peruntukan izin tidak dilakukan sesuai aturan yang ada maka APBD kita berkurang, sementara KGym tidak memenuhi standar tersebut," jelasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved