Insiden di Tempat Gym
Polisi Tetapkan Owner Kgym Tersangka, Pengacara Korban Harap Tersangka Ditahan
Atas penetapan tersebut, Penasehat Hukum keluarga korban, Sumardi M Noor mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan pemilik Gym sebagai tersangka.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mentapkan pemilik Kgym sebagai tersangka atas jatuhnya Fathiya Nur Eka dari lantai 3 Kgym pada 18 Juni 2024 lalu hingga meninggal dunia.
Pemilik Kgym berinisial AH alias S ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak pada 23 Juli 2024.
Atas penetapan tersebut, Penasehat Hukum keluarga korban, Sumardi M Noor mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan pemilik Gym sebagai tersangka, kamis 25 Juli 2024.
Pihaknya menilai, pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia merupakan pasal yang tepat dan unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi.
Baca juga: UPDATE Kasus Maut Seorang Gadis di Gym Pontianak, Pemilik KGym Tersangka dan Ancaman Pidana 5 Tahun
Namun demikian, pihaknya juga berharap Polisi dapat melalukan penahanan terhadap tersangka, walaupun kewenangan melakukan penahanan dikatakannya merupakan hak prerogatif penyidik.
"Kami berharap bisa ditahan agar memberikan pelajaran dari perbuatan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain ini,'' ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan Pemerintah Kota Pontianak yang tidak melakukan kontrol terkait izin keramaian di Kota Pontianak.
"Lalainya tidak dilakukan pengontrolan tersebut sehingga prosedur perizinan di abaikan oleh oknum Kgym, kami meminta kepada Pemerintah untuk ditutup," ujarnya.
"Izin merupakan pemasukan APBD, apabila peruntukan izin tidak dilakukan sesuai aturan yang ada maka APBD kita berkurang, sementara KGym tidak memenuhi standar tersebut," jelasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Owner KGym Ditahan, Penasehat Hukum Siapkan Surat Penangguhan Penahanan |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi |
|
|---|
| Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym |
|
|---|
| Pengacara Pemilik KGym Berharap Kasus Kliennya Bisa Diselesaikan Dengan Restoratif Justice |
|
|---|
| Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Pengacara Pemilik KGym Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polresta-Pontianak-Kompol-Antonius-Trias-Kuncorojati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.