TOPIK
Vonis Sambo Cs
-
Richard Eliezer atau Bharada E ternyata sudah bertunangan dengan seorang wanita yang tentu adalah pacarnya.
-
Hasil vonis Bharade E alias Bharada Richard Eliezer dibacakan hakim pada sidang hari ini, Rabu 15 Februari 2023 pagi hingga siang ini.
-
Apakah Bharada E dibebaskan? apakah Bharada E dipecat? Atau justru mendapat hukuman penjara. Live sidang vonis Bharada Richard Eliezer hari ini.
-
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan.
-
Putusan hukuman untuk Bharada E bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena dirinya adalah Justice Collaborator.
-
Melihat peluang Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo lepas dari jeratan vonis hukuman mati yang dijatuhkan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
-
Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
-
Lalu anak keempat atau bungsu diketahui masih balita dan berusia 1,5 tahun dan berada dalam pendampingan.
-
Sampai berita ini diturunkan, hakim akan melanjutkan persidangan dengan membacakan vonis untuk Ricky Rizal.
-
Bripka Ricky Rizal terbukti masuk dalam komplotan Ferdy Sambo Cs dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua.
-
Sehari sebelumnya, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menerima vonis yang dibacakan hakim.
-
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
-
Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara di sidanbg putusan perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
-
Ternyata satu diantara hakim yang mengadili Ferdy Sambo itu pernah mengesahkan nikah beda agama.
-
Sejak awal mencuat ke publik, Mahfud MD memang menaruh rasa janggal atas keterangan awal kasus polisi tembak polisi itu.
-
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan vonis hukuman mati kepada Polri Ferdy Sambo.
-
Ferdy Sambo ditetapkan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana . Cek eksekusinya di sini
-
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini resmi menyandang status sebagai terpidana mati.
-
Sederet perjalanan panjang kasus pembunuhan Brigadir akhirnya berujung pada putusan Hakim dan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
-
Sehingga dikatakannya jika penerapan pidana Hukuman mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.
-
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer
-
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel.
-
Deraian air mata Rosti Simanjuntak yang keluar dari balik kaca mata diseka dengan tangannya. Ia tampak tak dapat menahan haru atas keputusan hakim.
-
Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
-
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini menjadi hadiah ulang tahunnya tepat 50 tahun pada 9 Februari 2023 lalu.
-
Putusan ini berlandaskan pada bukti yang sah bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
-
Jawaban Ferdy Sambo atas vonis akhir berupa hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim baru saja pada Senin 13 Februari 2023.
-
Mantan Polisi berpangkat bintang dua Ferdy Sambo akhirnya mendapat vonis hukuman mati.
-
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
-
Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved