Vonis Sambo Cs
Live Hasil Vonis Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini Selasa 14 Februari 2023
Sehari sebelumnya, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menerima vonis yang dibacakan hakim.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembacaan putusan vonis kasus Ferdy Sambo Cs berlanjut hari ini, Selasa 14 Februari 2023.
Sehari sebelumnya, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menerima vonis yang dibacakan hakim.
Ferdy Sambo divonis untuk Hukuman mati, sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara dipotong dengan masa penahanan yang telah dilalui.
Untuk hari ini, adapun yang akan menerima vonis dari hakim adalah Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang juga menjadi terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal alias Bripka RR merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Baca juga: Siapa Saja Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati? Salah Satunya Pernah Sahkan Nikah Beda Agama
Sedangkan Kuat Maruf merupakan warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.
Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal berharap bisa dibebaskan dari hukuman.
Namun apabila tak sesuai harapan, penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar akan mendorong kliennya mengajukan banding.
Hal tersebut lantaran Ricky Rizal diklaim tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, yakni mengenai pembunuhan berencana.
Sementara itu, Kuat Maruf dikabarkan sedang dilanda rasa cemas.
Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan adalah delapan tahun penjara.
Baca juga: Apakah Pidana Hukuman Mati di Indonesia Bisa Berubah? Ferdy Sambo Juga Bisa Ajukan Banding

Irwan Irawan kuasa hukum Kuat Maruf pun berharap agar vonis hakim bisa adil dan meringankan kliennya.
Lantaran menurutnya, selama proses persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan keliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal sendiri didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Lalu bisa disaksikan dimana live sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo Cs ini?
Sampai berita ini diturunkan pembacaan vonis sedang berlangsung.
Link nonton vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal tersedia dibawah ini.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.