Vonis Sambo Cs

Peluang Ferdy Sambo Lepas dari Jeratan Vonis Hukuman Mati di Aturan KUHP Baru

Melihat peluang Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo lepas dari jeratan vonis hukuman mati yang dijatuhkan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melihat peluang Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo lepas dari jeratan vonis hukuman mati yang dijatuhkan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.

Berkaca dari aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang baru tidak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo.

Majelis hakim memberikan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pada Senin 13 Februari 2023.

Vonis Mati Ferdy Sambo Diyakini Bisa Kembalikan Tingkat Kepercayaan Publik ke Polisi

Menurut Abdul, aturan tentang vonis mati dan pelaksanaannya terhadap Ferdy Sambo masih tetap mengacu pada KUHP yang lama.

Dia mengatakan, jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Sambo, justru akan menimbulkan permasalahan hukum.

"Bertentangan dengan asas legalitas jika KUHP baru diberlakukan," ujar Abdul.

Secara terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, juga menyatakan pendapat yang sama dengan Abdul.

Menurut dia, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.

"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku tiga tahun yang akan datang," kata Eva mengutip Kompas.com.

Di sisi lain, Undang-Undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 baru diberlakukan pada Januari 2026. Sebab, di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan dengan penjara selama 10 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved