Vonis Sambo Cs
Agenda Sidang Vonis Kasus Ferdy Sambo Cs Hari Ini Giliran Nasib Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Agenda sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo Cs akan berlanjut Selasa 14 Februari 2023.
Seperti diketahui majelis hakim pada Senin 13 Februari 2023 sudah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
• Siapa Saja Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati? Salah Satunya Pernah Sahkan Nikah Beda Agama
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
• Hasil Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap Putri.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Wahyu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-vonis-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta.jpg)