Vonis Sambo Cs
Kapan Eksekusi Sambo setelah Pengadilan Menetapkan Hukuman Mati di Kasus Brigadir J ? Cek KUHP Baru
Ferdy Sambo ditetapkan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana . Cek eksekusinya di sini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Eks Kadiv Propam Polri , Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman dengan vonis Hukuman Mati !
Penetapan hukuman terhadap Ferdy Sambo tersebut dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , dalam sidang yang digelar pada Senin 13 Februari 2023 .
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah !
Dan terbukti melakukan tindak Pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana .
Dalam kasus pembunuhan atau penghilangan nyawa terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat .
• Profil Ferdy Sambo Mantan Perwira Polri yang Ditakuti Kini Menyandang Terpidana Mati
Alias Brigadir J .
Ferdy Sambo ditetapkan juga bersalah lantaran dinilai tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya .
Yang mana hal itu dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan Pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan sebagaimana siaran dalam tayangan Live Youtube Kompas TV, Senin 13 Februari 2023 .
Penetapan Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo turut menjawab rasa penasaran publik .
Terkait proses hukum yang menggemparkan seantero negeri .
Dan menjadi insiden besar di tubuh instansi penegak hukum , Kepolisian Republik Indonesia tersebut.
Lantas, Kapan eksekusi Ferdy Sambo akan dilakukan ?
Dirangkum dari laman Kompas.com , tata cara pelaksanaan Hukuman Mati sendiri diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/1964 .
Dalam Undang - Undang tersebut, dijelaskan beberapa poin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.