Vonis Sambo Cs

Vonis Mati! Terungkap Pengakuan dan Peran Ferdy Sambo Sebenarnya di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap Layar KompasTV
Vonis Mati! Terungkap Pengakuan dan Peran Ferdy Sambo Dibalik Kasus Pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut hasil putusan lengkap yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan hasil vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kadiv Propam Polri itu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa; dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin 13 Februari 2023.

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua

Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Jawaban Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Hasil Akhir Sidang Kasus Brigadir J

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.

Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, dalam nota pembelaannya mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved