Vonis Sambo Cs

Hasil Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan vonis hukuman mati kepada Polri Ferdy Sambo.

|
Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pernytaannya terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berbagai pihak buka suara terkait vonis hukuman mati yang diterima oleh Ferdy Sambo.

Tak terkecuali Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan vonis hukuman mati kepada Polri Ferdy Sambo.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan pernyataanya lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Kapan Eksekusi Sambo setelah Pengadilan Menetapkan Hukuman Mati di Kasus Brigadir J ? Cek KUHP Baru

Mahfud MD pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J yang dilakukan sangat kejam.

Adapun pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum, kata dia, nyaris sempurna.

Akan tetapi mmenurut Mahfud MD para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

Di sisi lain, kata dia, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, kata Mahfud, independen dan tanpa beban.

Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.

Hal tersebut disampaikannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin 13 Februari 2023.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Adapun seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo selaku aktor yang melangsungkan pembunuhan berencana divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin 13 Februari 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved