Vonis Sambo Cs

Jawaban Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Hasil Akhir Sidang Kasus Brigadir J

Jawaban Ferdy Sambo atas vonis akhir berupa hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim baru saja pada Senin 13 Februari 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jawaban Ferdy Sambo atas vonis akhir berupa hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim baru saja pada Senin 13 Februari 2023.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum JPU.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sambo Vonis Mati, Ibunda Brigadir J : Terima Kasih!

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Reaksi Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata usai divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Berdasarkan pantauan, Ferdy Sambo yang menggunakan kemeja putih dan membawa buku hitam itu tak menjawab pertanyaan awak media.

Sambo langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali ke sel dengan pengawalan ketat awal Brimob.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved