Vonis Sambo Cs
Live Hasil Vonis Richard Eliezer, Apa Itu Justice Collaborator Bisa Ringankan Hukuman Bharada E
Putusan hukuman untuk Bharada E bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena dirinya adalah Justice Collaborator.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini menghadapi putusan hukuman dari hakim terhadap kasus yang dihadapinya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan aktor utama yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Butabarat alias Brigadir J.
Bharada E adalah tersangka yang dituntut 15 tahun penjara sebelumnya.
Namun banyak pengamat hukum beranggapan bahwa putusan hukuman untuk Bharada E akan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena dirinya adalah Justice Collaborator.
Lantas apakah Justice Collaborator?
Baca juga: Peluang Ferdy Sambo Lepas dari Jeratan Vonis Hukuman Mati di Aturan KUHP Baru
Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.
Seperti diketahui bahwa Bharada E adalah aktor yang diperintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigajir J dengan tembakan pistol.
Hari ini Bharada E akan mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang dihadapinya.
Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sempat mengungkap kondisi kliennya jelang sidang vonis
"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis," kata Ronny Talapessy saat mendampingi Richard Eliezer dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023 kemarin.
"Terus dia juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.
Baca juga: Agenda Sidang Vonis Kasus Ferdy Sambo Cs Hari Ini Giliran Nasib Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya.
"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.
Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.