Vonis Sambo Cs

ALASAN Hakim Vonis Sambo dengan Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Editor: Marlen Sitinjak
Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo menjalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 pagi hingga siang WIB. Pada sidang putusan ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Wahyu Iman Santoso Siapa? Hakim Sidang Kasus Ferdy Sambo yang Punya Harta Kekayaan Rp. 12 M

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Ditetapkan Hakim Untuk Ferdy Sambo

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis untuk Sambo dan Putri di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang berlangsung terbuka dan disiarkan langsung di televisi.

Ferdy dan Putri adalah dua dari lima terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Juli 2022 silam.

Tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang putusan pada 15 Februari 2023.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved