Vonis Sambo Cs

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Terungkap Perbuatan Istri Sambo kepada Brigadir J

Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara di sidanbg putusan perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap Layar KompasTV
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Apa Alasan Majelis Hakim?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara di sidanbg putusan perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Putri. Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim dalam sidang, Senin 13 /2/2023).

Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.

Viral Hasil Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo yang Kini Trending dan Jadi Sorotan Dunia

Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.

Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi tersebut.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.

Pada saat bersamaan, hakim menyampaikan bahwa tak ada hal meringankan dalam tindakan Putri.

Tak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved