Vonis Sambo Cs

Sambo Vonis Mati, Ibunda Brigadir J : Terima Kasih!

Mantan Polisi berpangkat bintang dua Ferdy Sambo akhirnya mendapat vonis hukuman mati.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hamdan Darsani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Jakarta Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Polisi berpangkat bintang dua Ferdy Sambo akhirnya mendapat vonis hukuman mati.

Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan pada Senin 13 Februari 2023

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana dikutip oleh Kompas.Com

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," imbuhnya.

Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Ditetapkan Hakim Untuk Ferdy Sambo

Majelis Hakim dalam uraiannya menyebut pengakuan Ferdy Sambo yang menyatakan tidak niat membunuh Brigadir Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.

Hakim Wahyu menyampaikan bahwa jika Ferdy Sambo tidak niat membunuh Yosua, maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.

"Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka, mengingat apabila yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa hanya membackup saja,"

"maka instruksi itu hanya cukup kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan tidak perlu mencari pemeran pengganti begitu saksi Ricky Rizal Wibowo tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tak kuat mental," ujar Hakim Wahyu.

Menurutnya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk memuluskan rencananya membunuh Brigadir J.

Menanggapi putusan tersebut ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo

“Terimakasih, dan bersyukur,” ujar Rosti Simanjuntak saat memberikan keterangan pada jurnalis kompas TV

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Hasil Vonis Ferdy Sambo! Sambo Vonis Mati

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved