Vonis Sambo Cs
Apakah Pidana Hukuman Mati di Indonesia Bisa Berubah? Ferdy Sambo Juga Bisa Ajukan Banding
Sehingga dikatakannya jika penerapan pidana Hukuman mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ferdy Sambo telah divonis untuk menjalani Hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan keputusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.
Lantas apakah vonis Hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo ini bisa berubah?
Dilansir dari laman Kemenkumham.go.id, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan jika Hukuman mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan special punishment, bukan main punishment.
Sehingga dikatakannya jika penerapan pidana Hukuman mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel.
Baca juga: Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia? Vonis Hukum yang Diterima Ferdy Sambo
“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” jelas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), narapidana diberikan pembinaan.
Pembinaan yang didapat tidak hanya berupa pembinaan mental-spiritual (pembinaan kemandirian), tetapi juga pembinaan keterampilan.
“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta pada 28 Maret 2022.
Bagaimana tata cara pengajuan banding?
Dilansir dari laman Kompas.tv, berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.
Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan.
Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberitahukan kepadanya.
Baca juga: Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Ditetapkan Hakim Untuk Ferdy Sambo
Baca juga: Wahyu Iman Santoso Siapa? Hakim Sidang Kasus Ferdy Sambo yang Punya Harta Kekayaan Rp. 12 M

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.