Vonis Sambo Cs

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Putusan ini berlandaskan pada bukti yang sah bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan vonis kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Adapun dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023, divonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu Iman Santosa yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Putusan ini berlandaskan pada bukti yang sah bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Hal ini berdasarkan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hasil Vonis Ferdy Sambo! Sambo Vonis Mati

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Jaksa Penuntut umum sebelumnya telah menuntut hukuman seumur hidup untuk Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri bersama istrinya Putri Candrawathi serta dua asistennya Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR telah ditetapkan menjadi terdakwa.

Kemudian, Kuat Ma'ruf asisten rumah tangga (ART) dan sopir keluarga Ferdy Sambo, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Wahyu Iman Santoso Siapa? Hakim Sidang Kasus Ferdy Sambo yang Punya Harta Kekayaan Rp. 12 M

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigjen J.

Mantan anggota Polri yang berpangkat tertinggi jenderal bintang dua itu kedapatan melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 55(1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terlihat menyelidiki Brigadir J.

Ia kedapatan melanggar pasal 49 Undang-Undang Teknologi Informasi jo pasal 55 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved