TOPIK
Peladang Vonis Bebas
-
Adam menilai, putusan bebas terhadap enam Peladang mengisyaratkan agar proses penyusunan produk hukum negara
-
Menurut Mijar, apa yang Persatuan Peladang prediksi atas putusan terhadap enam Peladang hasilnya sesuai apa yang diharapkan.
-
Lebih lanjut, Daniel Johan pun mengapresiasi Gubernur Kalbar Sutarmidji yang berencana mengeluarkan pergub bertani dengan dibakar.
-
Dalam undang-undang disebutkan adanya pemberian perlakukan khusus bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
-
Peraturan tersebut kata dia, harus disosialisasikan oleh seluruh tingkatan agar bisa sampai ke masyarakat di tingkat desa.
-
Personel gabungan TNI Polri usai mengamankan jalannya aksi damai langsung bergerak memungut sampah botol bekas air mineral.
-
Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga.
-
Beberapa bulan terkahir, DAD, MADN dan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam ASAP mengawal persidangan dari awal hingga akhir.
-
Glorio menyatakan putusan sudah bersifat inkrah. Kedepan, dia berharap peladang dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kedaulatan pangan
-
Kebebasan enam peladang ini sesuai dengan yang diperjuangkan oleh Aliansi Solidaritas Anak Peladang
-
Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting juga tak luput dari pelukan hangat Yakobus Kumis, Sekjen MADN.
-
Diketahui, enam peladang ini sebelumnya telah dituntut enam bulan kurungan dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
-
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.
-
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) inu langsung berdiri dari tempat duduknya setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum
-
Saya mengapresiasi putusan PN Sintang, telah memvonis tidak bersalah bagi enam orang terdakwa kasus peladang di Sintang,
-
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.