Peladang Vonis Bebas
Gembira, Yakobus Kumis Berdiri dan Acungkan Dua Jempol Setelah JPU Nyatakan dan Terima Putusan Hakim
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) inu langsung berdiri dari tempat duduknya setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
SINTANG - Yakobus Kumis tak dapat menahan kegembiraan setelah mendengar majelis hakim memutus enam terdakwa bebas dari dakwaan.
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) inu langsung berdiri dari tempat duduknya setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Atas putusan majelis, kami menyatakan menerima," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sintang.
Mendengar jawaban itu, Yakobus langsung berdiri dan mengacungkan dua jempolnya.
"Kalian semua hebat, pembela keadilan. Terima kasih, saya harus memberi kabar bahagia ini. Putusan pengadilan ini luar biasa," kata Yakobus Kumis.
• Yakobus Kumis Harap Pemkab Sekadau Galakkan Pembangunan Infrastruktur Jalan Raya
Setelah itu, Yakobus Kumis keluar ruangan sidang dan menemui ribuan massa yang sudah menunggu berjam jam putusan pengadilan.
Ketua Majelis hakim, Hendro Wicaksono memutuskan enam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedus dan ketiga. Terdakwa juga dibebaskan dari semua dakwaan.
"Memerintahkan barang bukti berupa potongan kayu sisa pembakaran korek api, dirampas untuk dimusnahkan, biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Hendro.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak