Peladang Vonis Bebas
Enam Peladang di Sintang Divonis Bebas, Komisi IV DPR RI Apresiasi Penegak Hukum
Lebih lanjut, Daniel Johan pun mengapresiasi Gubernur Kalbar Sutarmidji yang berencana mengeluarkan pergub bertani dengan dibakar.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengapresiasi putusan dari majelis hakim pengadilan di Sintang yang membebaskan enam peladang.
"Sangat senang, sangat bangga dengan penegak hukum di Kalbar yang selama ini dimata masyarakat hukum jauh dari keadilan, tetapi hari ini kita membuktikan masih ada keadilan dan keberpihakan hukum terhadap masyarakat termasuk peladang," ujarnya, Senin (09/03/2020) kepada Tribun.
"Kita sampaikan terimakasih kepada seluruh penegak hukum, seluruh pihak dan masyarakat yang akhirnya bisa mewujudkan keadilan bagi enam sahabat kita peladang," timpal politisi PKB ini.
• Kebebasan 6 Terdakwa Dicetuskan Sebagai Hari Kebangkitan Peladang
Lebih lanjut, Daniel Johan pun mengapresiasi Gubernur Kalbar Sutarmidji yang berencana mengeluarkan pergub bertani dengan dibakar.
Walaupun memang, dalam UU sendiri sudah mengatur terkait hal tersebut.
"Secara UU itu masih berlaku, memang boleh membuka 2 Hektare, cuma ada peraturan yang membatasi, artinya boleh membuka dua hektare dengan cara seperti apa, tapi yang harus kita pahami adalah tidak semua masyarakat memahami aturan itu," terangnya.
Artinya, kata dia, Pemda dan pihak terkait harus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Artinya kita menjamin keberlangsungan hidup masyarakat, tapi pada saat yang sama menjaga lahan terjaga dengan baik," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak