Peladang Vonis Bebas
Jaksa Terima Vonis Hakim Bebaskan Enam Peladang Kasus Kebakaran Lahan di Sintang
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nasaruddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa yang berprofesi sebagai peladang.
"Atas putusan majelis, kami menyatakan menerima," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020).
Pada sidang itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) memutuskan enam orang terdakwa peladang tidak bersalah dan membebaskan peladang dari seluruh dakwaan.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," lanjut majelis hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono di ruang Cakra membacakan putusan sidang peladang di Sintang terkait kasus Karhutla.
• BREAKING NEWS - 6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar
Jejak Kasus
Kasus yang menimpa enam peladang bermula dari kebakaran yang terjadi pada Agustus 2019.
Saat itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah Sintang.
Kasus itu dimasukkan dalam empat Laporan Polisi (LP) dengan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama LP/123/VIII/RE.1.13/2019/KB/RES.STG tanggal 09-08-2019.
Jumlah kasus 1 dengan tersangka satu orang.
Kapolres Sintang yang menjabat saat itu, AKBP Adhe Hariadi menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan pada hari Selasa (6/8/2019).
Kebakaran lahan terjadi sekitar pukul 20:00 WIB yang diduga dilakukan At. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata api telah padam.
Kedua LP/124/VIII/RE.1.13/2019/KB/RES.STG tanggal 10-08-2019.
Dalam kasus ini, AS ditetapkan sebagai tersangka.