Peladang Vonis Bebas
Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Apresiasi Pengadilan Sintang Vonis Bebas Peladang
Saya mengapresiasi putusan PN Sintang, telah memvonis tidak bersalah bagi enam orang terdakwa kasus peladang di Sintang,
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
KAPUAS HULU - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang, akhirnya memutuskan atau menvonis enam orang terdakwa peladang tidak bersalah, dan memebaskan peladang dari seluruh dakwaan.
Kabar baik tersebut, mendapatkan sambutan yang hangat bagi sejumlah tokoh masyarakat Kapuas Hulu. Keputusan PN Sintang tepat dan memang hukum harus berpihak ke masyarakat.
"Saya mengapresiasi putusan PN Sintang, telah memvonis tidak bersalah bagi enam orang terdakwa kasus peladang di Sintang," ujar seorang tokoh masyarakat Kapuas Hulu, H Arman, Senin (9/3/2020).
Arman juga menyatakan, berladang bagi masyarakat merupakan hal yang harus dilaksanakan setiap tahun sekali.
"Sudah menjadi adat istiadat masyarakat, harus berladang untuk mendapatkan beras dari berladang tersebut," ungkap Arman.
• BREAKING NEWS - 6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar
Tokoh masyarakat Kapuas Hulu lainnya, Alexander juga mengucapkan terimakasih kepada PN Sintang dan seluruh masyarakat yang telah berjuang untuk membela masyarakat peladang hingga bisa dari segala dakwaan.
"Semoga hak dari masyarakat peladang terus dijamin dan dilindungi hukum. Karena berladang adalah adat istiadat atau tradisi masyarakat," ungkap Arman.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: