Peladang Vonis Bebas
VIDEO: Detik-detik Vonis Bebas Enam Peladang di Pengadilan Negeri Sintang
Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Majelis Pengadilan Negeri Sintang memutus enam terdakwa peladang tidak bersalah dan memebaskan peladang dari seluruh dakwaan, Senin (9/3/2020).
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono di ruang Cakra.
• Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Apresiasi Pengadilan Sintang Vonis Bebas Peladang
Selengkapnya simak dalam video di atas. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak