Peladang Vonis Bebas

VIDEO: Detik-detik Vonis Bebas Enam Peladang di Pengadilan Negeri Sintang

Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga.

SINTANG - Majelis Pengadilan Negeri Sintang memutus enam terdakwa peladang tidak bersalah dan memebaskan peladang dari seluruh dakwaan, Senin (9/3/2020). 

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono di ruang Cakra.

Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Apresiasi Pengadilan Sintang Vonis Bebas Peladang

Selengkapnya simak dalam video di atas. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved