Breaking News

Peladang Vonis Bebas

BREAKING NEWS - 6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto
6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang, Kalbar. 

BREAKING NEWS - 6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar

SINTANG - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) memutuskan enam orang terdakwa peladang tidak bersalah dan memebaskan peladang dari seluruh dakwaan.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," Lanjut majelis hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono di ruang Cakra membacakan putusan sidang peladang di Sintang terkait kasus Karhutla.

Dalam pelaksanaan sidang putusan peladang massa turut menggelar aksi damai kawal jalannya sidang.

Massa aksi damai mengawali aksinya dengan berorasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di luar Halaman Kantor Pengadilan.

Sebelum menggelar aksi, massa aksi damai berkumpul di dua titik, Taman Entuyut dan Balai Kenyalang.

Massa bergerak bersamaan menuju kantor pengadilan dengan berjalan kaki.

Hingga saat ini, situasi dan kondisi aman dan terkendali.

BREAKING NEWS - Wakapolda Kalbar Cek Kesiapan Pasukan Kawal Sidang Putusan 6 Peladang Sintang

Ribuan masa aksi damai mulai memadati depan kantor pengadilan negeri Sintang. Hingga saat ini, masa aksi damai masih berorasi di luar halaman kantor pengadilan
Ribuan masa aksi damai mulai memadati depan kantor pengadilan negeri Sintang. Hingga saat ini, masa aksi damai masih berorasi di luar halaman kantor pengadilan (IST/Heru Rachmadin)

JEJAK KASUS

Sebelumnya penasehat hukum enam terdakwa perkara Karhutla merespons Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa terbukti melanggar pasal 188 dan atau 188 KUH Pidana.

“Terhadap hal ini, kami penasehat hukum yang dipercaya oleh terdakwa, kami akan melakukan pledoi, terhadap tuntutan JPU yang menyatakan terbukti,” ujar penasehat hukum, Andel.

Andel menegaskan, pada intinya enam terdakwa dalam tuntutan jaksa terbukti melakukan tindak pidana, ada yang melanggar pasal 188 KUHP, ada 187 KUHP.

“Mereka pada intinya, enam terdakwa dituntut selama 6 bulan penjara dan menjalani masa percoban selama 1 tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada enam terdakwa dijerat enam dakwaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved