Peladang Vonis Bebas

Tanggapan Kapolres dan Dandim Sintang Soal Putusan Bebas Enam Peladang

Personel gabungan TNI Polri usai mengamankan jalannya aksi damai langsung bergerak memungut sampah botol bekas air mineral.

TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Berpelukan: peserta aksi damai kawal peladang berpelukan dengan anggota yang bertugas mengamankan aksi damai di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020). 

SINTANG - Enam peladang resmi bebas dari tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020). 

Majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan.

Mereka dinyatakan bebas dan berkuatan hukum.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum menyatakan menerima hasil putusan pegadilan.

Sikapi Putusan Bebas Peladang Sintang, Sutarmidji: Peladang Jangan Dipidana

Putusan bebas enam peladang disambut suka cita oleh ribuan elemen masyarakat yang sudah menunggu hasil putusan pengadilan.

Euforia kebebasan peladang dirayakan dengan berpelukan dan menyayikan lagu Indonesia Raya.

Usai mendengar hasil putusan, ribuan masyarakat yang memadati halaman Pengadilan Negeri Sintang membubarkan diri dengan tertib.

Personel gabungan TNI Polri usai mengamankan jalannya aksi damai langsung bergerak memungut sampah botol bekas air mineral.

Kurang dari dua jam pasca putusan pengadilan, arus lalu lintas yang semula dialihkan, sudah mulai dibuka kembali.

Ribuan personel yang disiagakan juga ditarik mundur dari pengadilan usai sidang berlangsung aman dan kondusif.

Kapolres Sintang, AKBP Jhon Halilintar Ginting mendoakan agar masyarakat bisa sampai rumah dengan selamat.

"Masyarakat yang pulang ke rumah masing masing mudah mudahan selamat sampai tujuan," doanya.

Kapolres menyebut keputusan bebas yang diputuskan oleh pengadilan harus dihargai.

"Seperti yang kita dengar tadi hasil putusan, kita harus menghargai putusan tersebut. Saya ucapkan terimakasih kepada semua elemen masyarkat, yang tadi melaksanakan aksi dengan damai," katanya.

Dandim 1205/stg, Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan mengaku lega setelah mendengar hasil putusan pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved