Peladang Vonis Bebas

Kebebasan 6 Terdakwa Dicetuskan Sebagai Hari Kebangkitan Peladang

Glorio menyatakan putusan sudah bersifat inkrah. Kedepan, dia berharap peladang dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kedaulatan pangan

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto
Masa aksi damai gabungan merayakan kebebasan enam peladang usao divonis bebas murni dari semua dakwaan. 

SINTANG - Putusan bebas murni enam peladang dianggap oleh Glorio Sanen sebagai hari bersejarah bagi peladang.

Penasehat hukum yang mendampingi 6 peladang sejak awal persidangan ini mencetuskan 9 Maret sebagai Hari Kebangkitan Peladang.

"Di pengadilan negeri sintang ini, kami penasehat hukum menyatakan 9 maret 2020 kita peringati sebagai hari kebangkitan peladang. Nanti setiap tahun 9 Maret ini akan kita ingat sebagai hari peladang kalimantan," kata Glorio.

Mengenai materi dan proses hukum, Glorio menyatakan putusan sudah bersifat inkrah. Kedepan, dia berharap peladang dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kedaulatan pangan.

"Kita berharap untuk kedepannya para peladang bisa berjuang bersama pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia," harap Glorio.

Andel, penasehat hukum peladang sepakat menjadikan 9 Maret sebagai hari kebangkitan peladang.

Sikapi Putusan Bebas Peladang Sintang, Sutarmidji: Peladang Jangan Dipidana

"Sepakat menjadikan hari peladang yang harus dirayakan semua oleh setiap peladang," jelasnya.

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) memutuskan enam orang terdakwa peladang tidak bersalah dan memebaskan peladang dari seluruh dakwaan.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," Lanjut majelis hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono di ruang Cakra membacakan putusan sidang peladang di Sintang terkait kasus Karhutla.

Dalam pelaksanaan sidang putusan peladang massa turut menggelar aksi damai kawal jalannya sidang.

Massa aksi damai mengawali aksinya dengan berorasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di luar Halaman Kantor Pengadilan.

Sebelum menggelar aksi, massa aksi damai berkumpul di dua titik, Taman Entuyut dan Balai Kenyalang.

Massa bergerak bersamaan menuju kantor pengadilan dengan berjalan kaki.

Hingga saat ini, situasi dan kondisi aman dan terkendali.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved