Peladang Vonis Bebas

Vonis Bebas 6 Peladang, Aktivis Walhi Sebut Raperda Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Mendesak

Adam menilai, putusan bebas terhadap enam Peladang mengisyaratkan agar proses penyusunan produk hukum negara

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Aktivis Walhi Kalbar, Hendrikus Adam 

SINTANG - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Hendrikus Adam mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang memvonis bebas enam peladang.

Menurutnya, keputusan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan.

“Berkaca pada keterangan dan fakta persidangan yang selama ini kita ikuti, maka keputusan majelis hakim sebagaimana hasil sidang patut kita apresiasi, dan kemarin jika kita setujui merupakan Hari Kebangkitan Peladang,” kata Adam, Selasa (10/3).

Adam menilai, putusan bebas terhadap enam Peladang mengisyaratkan agar proses penyusunan produk hukum negara yang berpihak bagi Peladang menjadi mendesak dan mutlak.

Akan tetapi, jika dicermati dari draft  Raperda Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan melalui inisiatif Pemerintah Kalimantan Barat yang saat ini sedang digodok, justru sangat rentan bagi Peladang berkearifan lokal.

Bersyukur 6 Peladang Divonis Bebas,Persatuan Peladang Tradisional Ucapkan Terima Kasih

“Jika memiliki risiko terhadap potensi kriminalisasi Peladang, maka sudah semestinya raperda tersebut tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Pernyataan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang menyebut akan menerbitkan Pergub Perlindungan Peladang sebagaimana dinyatakan akhir-akhir ini menurut Adam tentu baik bila konteksnya memang berpihak pada Peladang.

“Tetapi bila pada saat yang sedang berproses penyusunan Raperda dimaksud justru tidak berpihak, tentu hal ini justru kontradiktif,” ungkap Adam.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved