Peladang Vonis Bebas

Sikapi Putusan Bebas Peladang Sintang, Sutarmidji: Peladang Jangan Dipidana

Diketahui, enam peladang ini sebelumnya telah dituntut enam bulan kurungan dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan pemaparan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi Kalimantan Barat tahun 2021, di hotel Kapuas Palace, Pontianak, (27/2/2020). 

PONTIANAK - Enam terdakwa Peladang Kabupaten Sintang, yang didakwa atas kasus kebakatan hutan dan lahan (Karhutla) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sintang.

Melihat hakim menjatuhi vonis bebas terhadap enam peladang itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga memberikan komentar.

Baginya, peladang tidaklah harus dipidana dalam meneyelesaikan persoalannya.

Diketahui, enam peladang  ini sebelumnya telah dituntut enam bulan kurungan dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Apresiasi Pengadilan Sintang Vonis Bebas Peladang

Namun pada sidang putusan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang semua peladang dibebaskan.

"Peladang tak usah dipidana, masih ada cara lain untuk mengatasinya," ucap Midji saat diwawancarai, Senin (9/3/2020).

Sebagai Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah mengeluarkan Peraturan Gubernur  (Pergub) terkait kebakaran huta  dan lahan di perkebunan baik disengaja ataupun tidak dan akan ditindak tegas. Sementara bagi peladang, Sutarmidji menegaskan penyelesaiannya tidak harus dipidanakan.

Untuk mengatur itu, ia akan menambah pasal didalam Peraturan Gubernur yang telah ia keluarkan beberapa waktu lalu.

"Saya akan tambah Pergub satu pasal aja dan berharap  kedepan masalah  Karhutla tuntas di Kalbar," jelas Sutarmidji.

BREAKING NEWS - 6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar

Ia menyampaiian  berkaca dari kasus Karhutla 2019 lalu , Kabupaten Landak sudah bisa mengatur waktu tanam  bagi para peladang dan itu harus dicontoh daerah lainnnya.

Sementara di Ketapang paling banyak titik api tercatat  di lahan  perusahaan sesuai titik koordinat api. 

Tokoh Masyarakat Apresiasi

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang menvonis enam orang terdakwa peladang tidak bersalah, dan memebaskan peladang dari seluruh dakwaan apresiasi sejumlah tokoh masyarakat Kapuas Hulu. Keputusan PN Sintang tepat dan memang hukum harus berpihak ke masyarakat.

"Saya mengapresiasi putusan PN Sintang, telah memvonis tidak bersalah bagi enam orang terdakwa kasus peladang di Sintang," ujar H Arman.

6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar
6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar

Arman juga menyatakan, berladang bagi masyarakat merupakan hal yang harus dilaksanakan setiap tahun sekali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved