Peladang Vonis Bebas

Enam Peladang Akhirnya Divonis Bebas, Begini Tanggapan Ketua DAD Sintang

Beberapa bulan terkahir, DAD, MADN dan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam ASAP mengawal persidangan dari awal hingga akhir.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Evy
Foto bersama: Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward berfoto bersama peladang yang divonis bebas dari dakwaan, Senin (9/3/2020). 

SINTANG - Ketua DAD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward merasa senang dan bahagia majelis hakim memvonis bebas enam peladang.

Hal ini sesuai dengan yang diperjuangkan sejak awal oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP).

"Kita merasa senang sekali dan bahagia sekali. Vonis bebas adalah yang kami harapkan," ujar Jeffray, Senin (9/3/2020). 

Beberapa bulan terkahir, DAD, MADN dan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam ASAP mengawal persidangan dari awal hingga akhir.

Kebebasan 6 Terdakwa Dicetuskan Sebagai Hari Kebangkitan Peladang

"Ini perjuangan kami selama kurang lebih 8 bulan. Kami berjuang dari hati nurani kami, tidak ada kami dikerahkan untuk datang ke tempat ini, masyarakat datang dengan hati nurani sebagai seorang peladang,” ungkapnya.

Jeffray berharap, kedepannya peran pemerintah dalam mencarikan solusi bagi masyarakat sangatlah diharapkan.

Jeffray menyebutkan mengenai regulasi dan edukasi seputar pertanian sebagai alternatif solusi.

“Peladang inikan sudah turun temurun di lakukan oleh masyarakt adat, tetapi dengan adanya kejadian ini kita perlu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat kita."

"Kami akan memberikan perhatian lebih lagi dari segi aturan maupun dari segi teknologi pertanian sebagai solusinya,” kata Jeffray yang juga Wakil Ketua DPRD Sintang ini. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved