Peladang Vonis Bebas
Yohanes Rumpak Dorong Gubernur Kalbar Realisasikan Wacana Perlindungan Peladang
Dalam undang-undang disebutkan adanya pemberian perlakukan khusus bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINTANG - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Rumpak mendorong Gubernur Kalbar, Sutarmidji merealisasikan wacana perlindungan peladang dengan menerbitkan peraturan daerah.
“Kita harapkan alangkah lebih baiknya bila beliau memprakarsai regulasi yang lebih tinggi dari yang ada sekarang di Sintang, yaitu Perbup menjadi Perda,” saran Rumpak, Senin (9/3/2020).
Rumpak berpandangan, berkenaan dengan perlindungan kearifan lokal sudah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
• Yustinus Harap Perbup Tata Cara Pembukaan Lahan Tidak Hanya Diletakkan di Atas Meja
Dalam undang-undang disebutkan adanya pemberian perlakukan khusus bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar yang sesuai dengan kearifan lokal.
“Sehingga sangatlah tepat jika ini lalu diterjemahkan dalam bentuk Perda,” jelasnya.
Putusan majelis hakim vonis bebas enam peladang menurut Rumpak sesuai dengan harapannya.
Menurutnya, hakim telah menunjukkan hati nurani mereka yang baik dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang ada serta memperhatikan bahwa berladang merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam upaya mencapai kedaulatan pangan.
“Kita bisa melihat setiap elemen yang terlibat, baik penasehat hukum dan jaksa penuntut umum pun menerima dengan legawa hasil putusan ini. Inilah bentuk penghormatan pada tradisi leluhur, pada kearifan lokal,” kata legislator PDIP ini. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak