Disnaker Pontianak Sebut Belum Ada Pertemuan Bahas UMK 2026

Ismail, mengatakan hingga saat ini belum ada pertemuan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
BERIKAN KETERANGAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak, Ismail, mengatakan hingga saat ini belum ada pertemuan untuk membahas terkait UMK Kota Pontianak, Jumat 14 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Ismail, mengatakan hingga saat ini belum ada pertemuan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026.
  • Jadwal diumumkan tanggal 21 November.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, mengatakan hingga saat ini belum ada pertemuan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026.

“Belum ada pertemuan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat 14 November 2025.

Baca juga: Curi Motor di Selat Panjang, Pria di Tanjung Raya 1 Diciduk Resmob Polda Kalbar

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved