KSBSI Kalbar Harap Kenaikan Upah Minimum 2026 Sekitar 10 Persen

Suherman, menyebut pihaknya berharap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2026 dapat mencapai sekitar 10 persen.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KENAIKAN UPAH - Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, menyebut pihaknya berharap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2026 dapat mencapai sekitar 10 persen, Jumat 10 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • KSBSI masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penetapan upah tahun depan. 
  • Sektor unggulan di Kalbar seperti industri kelapa sawit dan pertambangan dapat memiliki upah minimum sektoral. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, menyebut pihaknya berharap ada kenaikan upah minimum pada tahun 2026 dapat mencapai sekitar 10 persen.

“Harapan saya jelas ada kenaikan upah minimum di Tahun 2026 dan kami memberi target kurang lebih 10 persen. Tapi kita juga mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan inflasi,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 14 November 2025. 

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penetapan upah tahun depan. 

“Kalau kemarin kita rapat ada simulasi kayak tahun lalu ancang-ancangnya, ada kenaikan gitu kan. Tapi kita masih menunggu regulasi yang ditetapkan atau dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja,” ungkapnya. 

Baca juga: Hingga 16 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Kalbar Potensi Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat

Ia mengatakan, sektor unggulan di Kalbar seperti industri kelapa sawit dan pertambangan dapat memiliki upah minimum sektoral. 

“Harapan saya tentunya ada kenaikan. Dari upah minimum provinsi, ada upah minimum sektoral, yaitu sektor unggulan yang ada di provinsi Kalbar, misalnya kita lihat ada sektor industri kelapa sawit atau pengolahan kelapa sawit, ada industri sektor pertambangan. Kedua sektor itu kita harapkan ada upah minimum provinsi sektoralnya. Supaya nanti dapat rujukan dari dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved