Bupati Bengkayang Terjerat Fee Proyek Rp 340 Juta, Suryadman Gidot Cs Dicokok KPK

Suryadman Gidot yang juga ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat diduga melakukan penerimaan suap itu untuk membayar keperluan pribadinya.

Editor: Ishak

Bupati Bengkayang Terjerat Fee Proyek Rp 340 Juta, KPK Duga untuk Keperluan Pribadi Suryadman Gidot

JAKARTA - Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) transaksi suap melibatkan kepala daerah.

Selasa (3/4/2019) kemarin, giliran Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, dicokok tim penindakan KPK karena diduga menerima suap Rp 340 juta dari kontraktor swasta atas sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang.

Suryadman Gidot yang juga ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat diduga melakukan penerimaan suap itu untuk membayar keperluan pribadinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers pengungkapan kasus dugaan suap Bupati Bengkayang di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

"Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman Gidiot) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," ujar Basaria.

Baca: Hinca IP Pandjaitan Mengaku Prihatin dan Siap Berikan Bantuan Untuk Suryadman Gidot

Baca: Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak

Basaria mengatakan, mulanya dalam sebuah pertemuan pada 30 Agustus 2019, Suryadman Gidot selaku bupati meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Bengkayang, Aleksius, dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang, Agustinus Yan, masing-masing Rp 300 juta.

Permintaan uang tersebut dilakukan sebagai timbal balik persetujuan Penunjukan Langsung tambahan anggaran APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Menindaklanjuti permintaan bupati, pada Minggu, 1 September 2019, Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius justru mencari dana ke pihak kontraktor swasta.

Dia menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukkan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal ini dilakukan disebabkan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati.

Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan proyek Rp 200 juta.

Permintaan itu disanggupi beberapa rekanan proyek.

Baca: Partai Demokrat Dua Kali Pecat Suryadman Gidot Bupati Bengkayang, Terbaru Efek OTT KPK di Pontianak

Baca: Terkait Kasus Menimpa Gidot, Ini Kata Deputi Kogasma

Pada 2 September 2019, Aleksius menerima fee setoran tunai dari beberapa rekanan proyek melalui staf honorer di Dinas PUPR, Fitri Julihardi.

Setoran uang yang diterima Alexius berasal dari Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta; dari Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta, serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta.

Setelah uang terkumpul, Aleksius menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di mess Pemda Bengkayang, di Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan, pada Selasa, 3 September 2019.

Aksi suap tersebut terendus petugas KPK.

Akhirnya, tujuh orang, termasuk Bupati Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan kepala dinas, yang berada di mess itu ditangkap oleh tim KPK.

Namun, saat OTT itu, tim KPK hanya menerima uang tunai sebesar Rp 336 juta atau berkurang Rp 4 juta dari jumlah semula.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu," kata Basaria.

Baca: Masyarakat Kabupaten Bengkayang Kecewa Suryadman Gidot Tertangkap OTT KPK

Baca: BUNGKAM, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Kenakan Rompi Orange, KPK Pisah Penahanan 7 Tersangka

Selanjutnya, tim KPK menjemput para rekanan proyek yang menjadi pemberi awal uang tersebut.

Mereka adalah Rodi yang dijemput di salah satu hotel di Pontianak dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.

Selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di kantor KPK.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus praktik suap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot ini.

Suryadman Gidot dan Aleksius ditetapkan sebagai penerima suap.

Keduanya disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, lima pengusaha sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: KEKAYAAN Bupati Gidot Fantastis, Bandingkan dengan Barang Bukti Rupiah saat Ia Terjaring OTT KPK

Baca: UANG Rp 336 Juta Jerat Suryadman Gidot jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Bengkayang

"KPK menegaskan penyelenggara negara di manapun harus segera mengakhiri praktik curang meminta commitment fee terkait pekerjaan pemerintahan. Perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum ini sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna infrastuktur," tegas Basaria.

"Kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor akan berpengaruh akibat fee yang diminta oleh penyelenggara negara," sambungnya.

Gubernur Ingatkan Pengusaha

Dihubungi terpisah Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon membenarkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot bersama dua pejabat Pemkab Bengkayang diamankan KPK pada Selasa (3/9/2019).

Namun, Wabup Bengkayang ini belum mengetahui terkait apa Bupati Bengkayang bersama Sekda Bengkayang dan Kadis PU PR Kab Bengkayang diamankan oleh KPK.

"Tidak tahu masalah apa. Saya tahu siang kemarin, dapat informasi dari ajudan," ujar Agustinus Naon saat dihubungi via telepon.

Lebih lanjut, Wabup Bengkayang ini menuturkan dirinya hanya mengetahui Bupati Bengkayang itu berangkat ke Pontianak.

Baca: Anggota DPRD Prihatin Bupati Gidot OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Bengkayang

Baca: GIDOT Diduga Minta Uang Rp 300 Juta ke 2 Kadis di Bengkayang, Ini Rencana Pemanfaatannya?

Informasi yang diperolehnya, dalam OTT yang dilakukan KPK pada Selasa siang kemarin, diamankan lima orang.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji angkat suara terkait OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot oleh KPK.

Menurut dia, bupati dan wali kota atau pengusaha swasta di daerah harus melaksanakan tugasnya serta bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kerja itu kan sudah ada aturannya. (Tapi) ini kan yang bahaya itu pengusaha. Sudahlah, (pengusaha) jalan saja sesuai aturan. Jangan lewat sana lewat sini," kata Midji, kemarin pagi.

Terkait kasus yang menjerat Gidot, Midji mengaku tidak mengetahui persis. Midji juga membantah Gidot menghadap dia sebelum orang nomor satu di Bengkayang itu diciduk Komisi Antirasuah.

"Dia tak ada menghadap saya. Kasusnya saya tak tahu. Kalau OTT-nya saya tahu berita. Berita online," ujar Sutarmidji.

KPK Segel Ruang Kerja Gidot

Usai OTT yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, pejabat Pemkab Bengkayang, serta pengusaha, KPK melakukan penyegelan terhadap tiga ruangan pejabat di Bengkayang, Selasa (3/9/2019).

Ruang kerja yang disegel antara lain ruang kerja Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Yan SSos MSi, ruang kerja Kepala Dinas PUPR, Aleksius dan Aula Dinas PUPR.

Semua ruangan yang di segel oleh KPK ditandai dengan pita merah dilarang melintas dan stempel dalam pengawasan KPK.

Dari pantauan Tribun pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, dari semua ruangan yang disegel, ada dua ruangan yang dijaga ketat, yakni ruang kerja Bupati Bengkayang dan ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca: Demokrat Pecat Suryadman Gidot dan Partai Tak akan Beri Bantuan Hukum! Jabatan Bupati Bengkayang?

Baca: Suryadman Gidot OTT KPK, Pelayanan di Pemkab Bengkayang Berjalan Normal

Sementara ruang kerja Kepala Dinas PUPR tidak dijaga oleh siapapun, dan Aula Dinas PUPR juga tidak ada penjagaan.

Kondisi kantor Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang tampak sepi.

Tidak ada aktivitas yang berarti, hanya ada empat staf yang terlihat dan dua unit mobil terparkir di halaman kantor.

Satu diantara staf yang enggan disebutkan namanya mengatakan semua pejabat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang tidak ada di kantor.

"Pejabat semuanya lagi di luar bang, lagi ada acara juga di luar, makanya kantor sepi," ucapnya.

Begitupun aktivitas di kantor Bupati Bengkayang yang juga nampak sepi. Beberapa kursi nampak disimpan di muka lorong arah menuju ke ruang kerja.

Saat ingin dijumpai di kantor, Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon belum bisa dimintai tanggapan. Ia sedang memimpin rapat tertutup.

Terkait penyegelan yang dilakukan KPK terhadap dua kepala dinas serta bupati Bengkayang, Kapolres Bengkayang Kompol Dwi Waluyo mengatakan semua laporan terkait penyegelan sudah diserahkan ke Polda Kalbar.

Kapolres juga memastikan tidak ada satupun tahanan OTT KPK yang dititipkan ke Polres Bengkayang.

Rumah Bupati Sepi

Tribun Pontianak juga mendatangi rumah pribadi Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot di Jalan Langgawi, Kelurahan Sebalo, Kota Bengkayang.

Rumah tersebut tampak sepi.

Saat Tribun berupaya bertemu dengan keluarga Suryadman Gidot, dua petugas keamanan berseragam Satpol PP Kabupaten Bengkayang tidak mengizinkan masuk.

Baca: KRONOLOGI Bupati Bengkayang Suryadman Gidot jadi Tersangka KPK hingga Komentar Gubernur Sutarmidji

Baca: Gubernur Sutarmidji Angkat Suara Terkait OTT KPK pada Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

"Mohon maaf bang, kita sudah diberi atensi untuk tidak mengizinkan siapapun bertamu," ujar salah satu petugas keamanan, Rabu (4/9/2019).

Dia mengaku tidak tahu di mana keberadaan sanak famili dari Bupati Bengkayang.

Petugas itu pun enggan memberikan komentar apapun.

Dari pantauan Tribun Pontianak, beberapa mobil terparkir di halaman rumah.

Tidak ada aktivitas apapun kecuali dua petugas keamanan yang berada di pos sekuriti.

Begitu pula rumah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius di Komplek Pemda, Gang Anggrek juga tampak sepi.

Tidak ada satupun petugas keamanan yang berjaga-jaga, pagar rumah terlihat digembok rapat oleh pemiliknya.

Di depan rumah Kadis PUPR terparkir satu unit mobil merah.

Tetangga sebelah juga tidak ada yang mau ditemui, ketika awak media berupaya mewawancarai salah satu tetangga mereka lebih memilih tutup mulut.

Baca: JUMLAH Harta Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yang Kena OTT KPK

Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan 7 Tersangka Suap Proyek di Bengkayang, Bupati Gidot hingga Kadis PUPR

Sementara itu pada saat penangkapan di Mess Pemda Bengkayang di Jalan Karya Baru II, Pontianak, Selasa (3/9/2019), seorang bapak dan ibu pemilik warung kecil yang tak jauh berjualan dari Mess Bengkayang menyatakan, memang melihat ada dua mobil bersirine tertutup melintas dengan bunyi sirine yang tak panjang bunyinya.

"Ada sih tadi itu lewat, sekitar habis maghrib atau mau isya gitu. Memang ada dua mobil sirine yang lewat tadi, satunya mobil yang tertutup. Tapi, bunyi sirine-nya itu tidak panjang. Mungkin sudah mau isya gitulah," jelas ibu tersebut kepada Tribun.

Lalu tak lama kemudian bapak itu menambahkan, bahwa sewaktu ia salat maghrib di masjid yang terletak di daerah tersebut, seorang temannya bilang kepadanya ada orang KPK yang juga salat maghrib di masjid tersebut.

"Pas saya tadi salat maghrib, ada temen saya menunjukkan bahwa ada orang KPK yang juga ikut salat maghrib di masjid dekat dari sini tadi,” katanya.

Demokrat Bakal Pecat Gidot

Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, merupakan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Kalimantan Barat.

DPP PD bakal memecat Suryadman Gidot jika resmi berstatus tersangka.

"Kami memang sudah mendapatkan informasi terkait dengan OTT yang membawa ketua DPD kami, DPD Kalbar atas OTT KPK ya. PD jelas sikapnya, apabila ada kader yang menjadi tersangka pidana korupsi, tentu pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kader akan bermanfaat dan berfungsi, yaitu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kadiv Hukum dan Advokasi DPP PD Ferdinand Hutahaean kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Demokrat amat menyayangkan kadernya bisa terjerembap ke dalam kasus korupsi.

Sebelum Suryadman Gidot, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat setempat, turut terkena OTT KPK.

Ia mengatakan, Demokrat sangat menyayangkan kadernya dalam dua hari ini di-OTT KPK.

Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan 7 Tersangka Suap Proyek di Bengkayang, Bupati Gidot hingga Kadis PUPR

Baca: KPK Segel Ruang Bupati Bengkayang, Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan Pasca OTT Suryadman Gidot

“Namun, inilah komitmen PD untuk pemberantasan korupsi bahwa kami PD akan memberhentikan kader-kader yang melakukan korupsi secara tidak hormat dan PD tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami tersebut karena ini sesuai dengan pakta integritas yang telah kami tandatangani oleh seluru kader PD itu berkomitmen untuk tidak korupsi dengan menandatangani pakta integritas," beber Ferdinand.

Dihubungi terpisah Deputi Kogasma Partai Demokrat, Herzaky M Putra, enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Suryadman Gidot.

Menurutnya, terkait dengan Ketua DPD Partai Demokrat merupakan domain dari Sekjend, Hinca IP Panjaitan XIII.

"Nanti, ya. Kita sedang mendalaminya," kata dia.

Seperti diketahui dalam waktu berdekatan dua kader Demokrat diamankan KPK menjelang hari ulang tahun Ketum Partai Demokrat SBY yang akan genap berusia 70 tahun pada 9 September 2019.

Dua kader tersebut ialah Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang juga Ketua DPC Demokrat Muara Enim dan Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Suryadman Gidot.

Dua kader tersebut ditangkap di waktu yang berbeda.

Baca: Tokoh Pemuda Bengkayang Angkat Suara Sikapi OTT Bupati Suryadman Gidot

Baca: PMKRI Bengkayang Angkat Suara Sikapi OTT Bupati Suryadman Gidot

Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ditangkap ditangkap bersama satu orang pejabat dan 2 pihak swasta terkait gratifikasi proyek pembangunan jalan.

Sementara Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot bersama Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap setelah operasi tangkap tangan.

Direktur Lembaga Gemawan Laili Khairnur: Bidik Korupsi Daerah

"Kita berharap KPK tidak tebang pilih dalam penegakan kasus korupsi.

Hal ini menyusul ditangkapnya Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot bersama sejumlah pihak karena fee proyek.

Kalau sebagai masyarakat kita mengapresiasi apa yang dikerjakan KPK, karena memang hal-hal seperti itu sudah biasa sebenarnya.

Fee, dianggap biasa padahal perbuatan koruptif yang seharusnya tidak dilakukan.

Menurut saya penting untuk KPK OTT seperti itu guna menimbulkan efek jera bagi kepala daerah dan pejabat daerah lainnya.

Kebetulan juga terjadi di Kalbar, menurut saya harus jadi pembelajaran bagi para pengambil kebijakan untuk tidak melakukan korupsi.

Kalau memang KPK punya cukup bukti dan juga laporan masyarakat serta pihak swasta yang merasa gerah dengan praktik korupsi minta fee mestinya mulai dilaporkan.

Baca: Pemuda Bengkayang Harap Masyarakat Sabar Tunggu Kepastian Status Hukum Gidot

Baca: Kesaksian Pedagang Kronologi OTT Bupati Suryadman Gidot, Ada Bunyi Sirine Tak Panjang

Sehingga KPK mengambil tindakan, kan bisa kerjasama dengan KPK sebenarnya, jangan sampai tebang pilih.

Artinya kalau memang sudah punya bukti dan ada penulusuran, tinggal diungkap saja.

Kan memang tugas KPK seperti itu, harus menegakkan hukum dan mencegah korupsi, tantangan juga bagi KPK.

Maksud saya, KPK mesti melihat daerah, karena praktik korupsi tidak hanya terjadi di Jawa, Sumatra, karena praktik korupsi terjadi dimana-mana. KPK punya program, pencegahan dan antikorupsi di semua daerah.

Cuman mungkin tidak maksimal, nah itu harus dimaksimalkan. Selain OTT KPK juga harus melakukan pencegahan, pendidikan kepada pejabat negara dan masyarakat agar sama-sama mengawal dan mengawasi praktik koruptif yang terjadi.

Harusnya pemerintah pusat dan daerah juga fokus pada pencegahan praktik tersebut.

Maksudnya menurut saya Kadis juga harus berani bilang tidak jika diminta oleh kepala daerah. Kecuali, Kadis juga menjadi bagian dari praktik tersebut, reformasi birokrasi yang diharapkan sebenarnya itu.

Jadi sistem yang terbangun di aparatur negara punya sistem untuk pencegahan. Paling-palingkan hanya digeser dan bukan dipecat, namun juga menjadi kebanggaan jika ikut mencegah.

Baca: Bupati Gidot Tinjau SDN 17 Sidai Sanggau Ledo yang Dilalap Api Karhutla, Intruksikan Hal Ini

Baca: Gidot Pastikan Bangun SDN 17 Ledo Tahun 2019

Prinsipnya, KPK juga tidak usah tebang pilih. Intinya kalau punya informasi dan bukti yang cukup ya menurut saya harus segera dilakukan penegakan hukumnya.

Untuk KPK sendiri menurut saya harus lebih maksimal dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Jangan cuma korupsi kepala daerah, korupsi lainnya, swasta, intitusi kepolisian, kejaksaan, juga harus ditegakkan,"

Kronologis Kasus yang Menjerat Suryadman Gidot, Suap di Mess

Informasi Warga
* Tim KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana.
* Bupati Suryadman Gidot meminta dana melalui Kadis PUPR dan Kadisdik kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang.

Pemberian Uang
* Tim KPK melakukan penelusuran
* Tim mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati.
* Pada Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.00 tim melihat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius dan staf Dinas PUPR berada di mess Pemkab Bengkayang, Fitri Julihardi.
* Tak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke mess Pemda Bengkayang, di Pontianak.

Baca: Suryadman Gidot Temui OSO, Bengkayang Siap Untuk Jadi Kawasan Industri dan Pembangunan PLTN

Amankan Bupati
* Tim kemudian masuk ke Mess Bengkayang.
* Tim mengamankan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, ajudan bupati Risen Sitompul, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, Fitri Julihardi dan Sekda Obaja.

Temukan Uang
* Tim juga menemukan uang sejumlah Rp336 juta.
* Uang dalam bentuk pecahan 100 ribu.
* Tim selanjutnya mengamankan pihak swasta atas nama Rodi, di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00.

Amankan Kadisdik
* Pukul 22.30, tim mengamankan Kadisdik Bengkayang Agustinus Yan di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.
* Kemudian ketujuh orang tersebut diterbangkan secara bertahap ke di Jakarta.
* Mereka dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK.

*Data: Tribun Pontianak, Sumber: KPK 

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved