UANG Rp 336 Juta Jerat Suryadman Gidot jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Bengkayang
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) sebagai tersangka kasus suap proyek.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
UANG Rp 336 Juta Jerat Suryadman Gidot jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Bengkayang
PONTIANAK - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) sebagai tersangka kasus suap proyek, Rabu (4/9/2019) sore.
Selain Gidot, KPK juga menetapakan 6 tersangka lain pada kasus dugaan suap proyek di Bengkayang.
Di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
Berikut isi keterangan resmi KPK terkait Dugaan Suap terkait Proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019 Rabu, 4 September 2019:
1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa, 3 September 2019 dalam perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
2. Dalam 2 hari kemarin, KPK melakukan 3 OTT di sejumlah daerah. Sehingga, secara total tahun ini telah dilakukan 16 OTT.
Perlu dipahami, OTT memang bukanlah strategi tunggal dalam pemberantasan korupsi. Upaya Pencegahan terus dilakukan KPK jika korupsi belum terjadi.
Hal itu dilakukan melalui kewenangan yang diberikan oleh UU, yaitu: pelaporan LHKPN, gratifikasi, pendidikan antikorupsi, serta kajian sistem yang dilakukan Direktorat Litbang.
Bahkan KPK juga membuat terobosan untuk memaksimalkan fungsi trigger mechanism dengan membentuk unit Koordinator Wilayah.
3. Akan tetapi, perlu dipahami, upaya pencegahan tersebut sulit akan berhasil jika tidak didukung oleh komitmen yang sama kuatnya dari elemen lain, seperti: Pemerintah pusat dan daerah, parlemen, instansi lain serta entitas politik seperti Parpol.
Apalagi korupsi yang cukup banyak terjadi adalah yang dilakukan oleh aktor politik, sehingga jika kita bicara tentang keberhasilan Pencegahan benar-benar dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa ini.
Namun, jika kejahatan korupsi telah terjadi, KPK sebagai penegak hukum tidak boleh diam.
Oleh karena itulah OTT ataupun penanganan perkara dengan cara lain perlu terus dilakukan secara konsisten,
sebagaimana halnya dengan upaya Pencegahan korupsi.
4. Kembali pada pokok perkara, dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang di Bengkayang dan Pontianak, yaitu:
- SG (Suryadman Gidot, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Bengkayang
- RIS (Risen Sitompul, tidak dibacakan), Ajudan Bupati
- AKS (Aleksius, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang
- FJ (Fitri Julihardi, tidak dibacakan) Staf Dinas PUPR
- RD (Rodi, tidak dibacakan) Swasta
- O (Obaja, tidak dibacakan) Sekda Bengkayang
- YN (Agustinus Yan, tidak dibacakan) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang