Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak

Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot.

Penangkapan dilakukan KPK di Mess Pemkab Bengkayang, Selasa (3/9/2019).

Gidot tak sendiri. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yaitu Suryadman, Aleksei, Rodi, dan empat orang swasta lainnya yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Penangkapan terhadap Gidot berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, OTT itu bermula dari informasi adanya permintaan dana dari Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.

Baca: Partai Demokrat Dua Kali Pecat Suryadman Gidot Bupati Bengkayang, Terbaru Efek OTT KPK di Pontianak

Baca: UANG Rp 336 Juta Jerat Suryadman Gidot jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Bengkayang

Baca: REKAM JEJAK Bupati Gidot | Meniti Karier dari Nol, Tenaga Sukarela di Puncak Keriernya Ditangkap KPK

Baca: KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Pontianak

"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2019).

Berikut fakta-fakta yang Tribun himpun terkait kasus OTT Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot:

1. Uang untuk Urusan Pribadi

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot diduga meminta uang senilai Rp 300.000.000 kepada Kepala Dinas PUPR Bengakayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.

Permintaan uang tersebut dilakukan Gidot atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung Tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2019) mengatakan, permintaan itu disampaikan Suryadman di hadapan Aleksei dan Agustinus pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Suryadman Gidot meminta untuk disiapkan pada hari Senin (2/9/2019) dan diserahkan kepadanya di Pontianak.

Ruang kerja kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang di segel dan dalam pengawasan KPK, Rabu (4/9/2019)
Ruang kerja kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang disegel dan dalam pengawasan KPK, Rabu (4/9/2019) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya'M NURUL ANSHORY)

2. Hubungi Rekanan

Menindaklanjuti permintaan Suryadman Gidot, Aleksei menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved