TAG
Suryadman Gidot
-
Bupati pertama Bumi Sebalo adalah Jacobus Luna sebagai Bupati dan Wakil Bupatinya adalah Moses Ahie.
Rabu, 16 Juli 2025
-
Jonedhi diketahui adalah adik dari Bupati Bengkayang dua periode, Suryadman Gidot.
Kamis, 4 April 2024
-
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Bengkayang 2019-2024 Jonedhi yang juga adik dari Suryadman Gidot, dan Kades Tirta Kencana, Jene Ponto.
Rabu, 3 April 2024
-
Jonedhi yang menjadi Wakil Ketua DPRD Bengkayang 2019-2024 hanya meraih 936 Suara atau selisih 207 Suara dari Caleg separtainya tersebut.
Selasa, 19 Maret 2024
-
Fransiskus maju dari daerah pemilihan Kalbar 3 yang meliputi Singkawang dan Bengkayang.
Minggu, 25 Februari 2024
-
Diantaranya adalah Neneng yang adalah adik dari Bupati Bengkayang dua periode, Suryadman Gidot.
Jumat, 16 Februari 2024
-
Neneng diketahui adalah adik dari Suryadman Gidot, Eks Ketua Partai Demokrat yang juga Bupati Bengkayang dua periode.
Kamis, 18 Januari 2024
-
Baik Sutarmidji maupun Karolin Margret Natasa pernah menjadi lawan atau rival dalam sebuah kontestasi politik.
Sabtu, 5 Agustus 2023
-
Jacobus Luna meninggal dunia di usia 81 tahun, karena sakit di masa tua. Ia lahir di Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Kalbar, 12 Desember 1941.
Jumat, 11 Maret 2022
-
Hal ini sesuai surat pemberitahuan DPP Partai Demokrat No. 17/BPOKK/DPP.PD/VIII/2021 pelaksanaan Musda pada tanggal 27 September 2021
Rabu, 22 September 2021
-
Walaupun Suryadman Gidot sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, Kombespol Donny mengatakan proses hukum terhap Gidot akan dilakukan setela
Selasa, 6 Oktober 2020
-
Keduanya terjerat korupsi karena meminta uang kepada sejumlah kontraktor sebagai fee atas rencana proyek penunjukan langsung di Kabupaten Bengkayang.
Selasa, 19 Mei 2020
-
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan terdapat beberapa hal yang memberatkan Suryadman Gidot.
Selasa, 19 Mei 2020
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019).
Selasa, 19 Mei 2020
-
Gidot dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana suap.
Selasa, 19 Mei 2020
-
Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius menjalani sidang terlebih dahulu, kemudian disusul dengan Suryadmaan Gidot.
Selasa, 21 April 2020
-
Sidang Tuntutan terhadap keduanya sempat tertunda selama 3 Minggu akibat wabah Covid 19 yang menyebar di Indonesia
Rabu, 8 April 2020
-
Aleksius dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Suryadman Gidot dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.
Selasa, 7 April 2020
-
Sidang tuntutan terhadap keduanya sempat tertunda selama 3 Minggu, akibat wabah Covid -19 yang menyebar di Indonesia.
Selasa, 7 April 2020
-
Karena ketua Majelis Hakim hari ini sedang sakit, jadi kita tunda dulu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini,
Rabu, 18 Maret 2020
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved