TAG
Suryadman Gidot
-
Walaupun Suryadman Gidot sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, Kombespol Donny mengatakan proses hukum terhap Gidot akan dilakukan setela
Selasa, 6 Oktober 2020
-
Keduanya terjerat korupsi karena meminta uang kepada sejumlah kontraktor sebagai fee atas rencana proyek penunjukan langsung di Kabupaten Bengkayang.
Selasa, 19 Mei 2020
-
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan terdapat beberapa hal yang memberatkan Suryadman Gidot.
Selasa, 19 Mei 2020
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019).
Selasa, 19 Mei 2020
-
Gidot dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana suap.
Selasa, 19 Mei 2020
-
Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius menjalani sidang terlebih dahulu, kemudian disusul dengan Suryadmaan Gidot.
Selasa, 21 April 2020
-
Sidang Tuntutan terhadap keduanya sempat tertunda selama 3 Minggu akibat wabah Covid 19 yang menyebar di Indonesia
Rabu, 8 April 2020
-
Aleksius dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Suryadman Gidot dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.
Selasa, 7 April 2020
-
Sidang tuntutan terhadap keduanya sempat tertunda selama 3 Minggu, akibat wabah Covid -19 yang menyebar di Indonesia.
Selasa, 7 April 2020
-
Karena ketua Majelis Hakim hari ini sedang sakit, jadi kita tunda dulu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini,
Rabu, 18 Maret 2020
-
Atas penundaaan yang disebabkan hal tak terduga ini, Jaksa Penuntut Umum Tri Mulyono Hendradi memaklumi hal tersebut.
Selasa, 17 Maret 2020
-
Hingga sekitar pukul 10.10 WIB sidang kepala daerah Bengkayang tersebut masih belum dimulai.
Selasa, 17 Maret 2020
-
Dan pada persidangan ini, peran Sekda Bengkayang Obaja pun terkuak menjadi orang yang mengkoordinir penyerahan uang.
Selasa, 10 Maret 2020
-
Di akhir persidangan, Gidot pun sempat meminta maaf atas kesalahannya yang telah membuat banyak pihak terlibat dan di hukum.
Selasa, 10 Maret 2020
-
Uang itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan temuan BPK atas dana bantuan khusus desa kepada 48 kepala desa di Kabupaten Bengkayang.
Selasa, 10 Maret 2020
-
Suryadman Gidot dihadirkan langsung sebagai saksi mahkota atas terdakwa Aleksius selaku kepala dinas PUPR Kabupaten Bengkayang
Selasa, 10 Maret 2020
-
Setelah di transfer ke rekening desa, dana ini di alihkan ke rekening pribadi para kepala desa
Selasa, 3 Maret 2020
-
Jaksa pun memilih kepala Dinas PUPR Bengkayang, Aleksius sebagai saksi Mahkota pertama yang memberi keterangan di persidangan
Selasa, 3 Maret 2020
-
Penasehat Hukum Suryadman Gidot, Andel SH. MH menyatakan bahwa penundaan tersebut dikarenakan pihak pengadilan
Rabu, 26 Februari 2020
-
Suryadman Gidot tak ingin memberikan pendapat apapun terhadap keterangan para saksi.
Selasa, 18 Februari 2020
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved