Pertamina Wilayah Kalbar juga meresmikan dua Pertashop perdana di dua desa, yakni di Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, dan Desa Tengguli.
"Ini penularannya antarwilayah, jadi pasien bisa saja terjangkit di mana saja. Kebetulan yang bersangkutan berdiam di Kubu Raya," ungkap Muda
Kini forum tersebut disepakati mundur hingga 26 September 2020 bersamaan dengan rangkaian HUT ke-55 Kampus FISIP untan.
Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendirian, tapi juga harus ada sinergitas antar instansi dan lembaga di lingkungan Kabupaten Sambas.
Menurut dia bacang umumnya dibuat dalam bentuk limas segitiga dengan empat sudut, masing-masing sudut mewakili sifat manusia.
Hari Bacang di zaman saat ini maknanya adalah orang yang banyak berbuat kebaikan pasti dikenang banyak orang.
Tjhai Chui Mie menuturkan, tujuan utama festival tersebut untuk memperkenalkan sejarah hari bacang
Mantan Anggota DPD RI ini mengatakan, koalisi dengan Gerindra di Kalbar dimungkinkan hampir 50 persen.
Dengan begitu kata dia, padi ini bisa saja dikembangkan di kecamatannya. Karena mengingat daerah ini juga memiliki lahan siap tanam yang cukup luas.
Untuk mendukung perekonomian petani. Ia meminta kepada para ASN di lingkungan Pemkab Sambas untuk bisa membeli hasil panen atau beras petani Sambas.
Tiafirta Wira selaku Ketua OC menjelaskan, penyelenggaraan kongres kali ini agak berbeda karena di tengah Pandemi Covid-19
kurang lebih 300 karyawan khusus perhotelan dan restoran yang dirumahkan, sebagiannya telah kembali bekerja.
Setiap karyawan dan tamu yang masuk hotel wajib dilakukan pengecekan suhu tubuhnya.
Utin Srilena mengakui, komunikasi dengan para pengurus memang hanya terbatas dengan WhatShap (WA) lantaran wabah corona.
Iptu Jumari menuturkan pengedar pertama yang berhasil diamankan adalah seorang pengedar berinisial AK berkat informasi masyarakat.
Karenanya, ia bersyukur dengan kondisi tersebut. Dan Sambas saat ini sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19.
warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri hanya untuk warga binaan yang beragama Islam.
silaturahmi online dimaksudkan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di kalangan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolsek.
"Pemerintah Daerah berharap, hadirnya BLT ini meringankan beban warga kita dari dampak Pandemi covid-19,"