Hotel dan Restoran Singkawang Buka Lagi, PHRI Pastikan Terapkan Aturan New Normal

Setiap karyawan dan tamu yang masuk hotel wajib dilakukan pengecekan suhu tubuhnya.

Tayang:
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Didit Widodo
tribun pontianak
BERBENAH - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran seluruh Indonesia (PHRI) Kota Singkawang, Mulyadi Qamal terlihat membenahi hotelnya, Kamis (11/6/2020). Meski telah operasional sejak beberapa hari lalu, namun hotel yang terletak di Jl Diponegoro, Singkawang Barat ini masih terlihat sepi pengunjung. TRIBUN PONTIANAK/RIZKI KURNIA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizki Kurniwan

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sedikitnya 38 hotel dan 70 restoran di Kota Singkawang mulai kembali beroperasi dengan menerapkan tatanan new normal, mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) Kota Singkawang, Mulyadi Qamal mengimbau para pelaku perhotelan dan industri khususnya anggota PHRI untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi new normal ini.

“Dengan munculnya fase new normal yang diinformasikan pemerintah membuat para pengusaha secara bertahap membuka kembali usahanya. Karena sudah kurang lebih dua bulan usaha mereka pada tutup karena Covid-19 ini,” ungkap Mulyadi Qamal, Kamis (11/6/2020).

Ketua PHRI Kota Singkawang, Mulyadi Qamal
Ketua PHRI Kota Singkawang, Mulyadi Qamal (TRIBUN PONTIANAK/Rizki Kurnia)

Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Menkes Terawan Tegaskan Tak Kurangi Manfaat

RSUD Soedarso Sudah Milki Alat Pemeriksaan TCM SARS COV-2, Ini Penjelasan Harisson

Bahkan menurutnya sudah semenjak pasca lebaran kemarin sudah ada berberapa hotel yang menunggu tamu-tamu mereka untuk datang menginap. "Sudah ada yang menginap namun jumlahnya belum signifikasi.” kata dia.

Mulyadi pemilik satu di antara hotel yang ada di Singkawang ini memaparkan sejumlah strategi pengelolaan hotel yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dia menyebut ada kewajiban mendasar yang wajib diterapkan. Yakni, menjaga kebersihan karyawan, barang yang masuk ke hotel, kemudian barulah berfokus kepada tamu.

"Yang kita atur di dalam protokol itu pertama adalah untuk dan dari karyawan kita sendiri dulu. Yang kedua, barang-barang yang masuk, barang tamu maupun dari vendor, ketiga baru dari tamu," ujar Mulyadi.

Setiap karyawan dan tamu yang masuk hotel wajib dilakukan pengecekan suhu tubuhnya. Bila suhu badan lebih dari 38,0 derajat celcius maka karyawan dan tamu itu tidak diizinkan masuk hotel. Karyawan dan tamu pun diwajibkan untuk mencuci tangan atau memakai hand sanitizer sebelum masuk ke hotel dan restoran di dalam hotel.

"Kita siapkan tempat cuci tangan, wajibkan pengunjung dan petugas gunakan masker, penyemprotan disinfektan, dan mempersiapkan alat cek suhu tubuh,” ungkapnya.

Ia mengatakan pandemi Covid-19 di Kota Singkawang telah berdampak terhadap penutupan hotel dan restoran. Hal ini terjadi karena ada pengetatan kunjungan wisatawan dan penutupan obyek wisata untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu.

Selain itu, dampak dari tutupnya hotel dan restoran tersebut membuat karyawan dirumahkan perusahaan agar pelaku usaha dapat mempertahankan usahanya di tengah pendemi Covid-19.

"Memasuki new normal ini, pelaku usaha hotel dan restoran harus menerapkan standar operasional baru yang menekankan pada aspek keamanan dan kesehatan tamu serta para karyawan hotel tersebut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved