Dua Bulan Ungkap 4 Kasus Sabu, Polisi Ringkus Tujuh Tersangka
Iptu Jumari menuturkan pengedar pertama yang berhasil diamankan adalah seorang pengedar berinisial AK berkat informasi masyarakat.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizki
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG- Jajaran Kepolisian Polres Singkawang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Singkawang dalam kurun waktu dua bulan, Mei-juni 2020.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat ResNarkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari SH menuturkan, satuannya telah mengamankan tujuh orang pengedar dengan total barang bukti yang disita sebanyak 2.48 gram.
Iptu Jumari menuturkan pengedar pertama yang berhasil diamankan adalah seorang pengedar berinisial AK berkat informasi masyarakat.
"AK ini dilaporkan warga akan melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu di Singkawang Barat," ungkap Iptu Jumari saat konferensi pers, Kamis (4/6/2020).
• Pasutri Asal Jawai Sambas Sembuh dari Corona, Lanjut Isolasi Mandiri 14 Hari
• Pembangunan Dermaga di Ketapang Terbengkalai, Ini Kata Pihak Pelindo II dan Pelaksana Proyek
Kemudian dari laporan tersebut anggota Satresnarkoba diback up Intelmob melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi akurat, Selasa 26 Mei sekitar jam 10.30 WIB dilakukan penangkapan, kemudian dilanjutkan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket didalam kantong plastik klip yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu, uang 150 ribu, satu HP Oppo dan satu ATM BCA.
Tidak sampai disitu, penggeledahan dilanjutkan dikediaman tersangka. Petugas menemukan satu
buah timbangan digital hitam, sebuah sendok pipet plastik, dan sebungkus plastik ukuran 3x5 cm.
Kasus lainnya yang diungkap berada di wilayah Singkawang Tengah, 28 Mei 2020 pukul 19.00 WIB. Dua pengedar sabu berinisial YH dan KR ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Condong.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik klik berisi sabu dengan berat bersih 0.64 gram, 15 lembar kotak klip, satu buah sendok pipet, dan dua unit handphone," ungkapnya.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap berada di Singkawang Tengah. Pengedar berinisial AR diamankan petugas dikediamannya di Condong, 28 Mei sekitar pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan AR berawal dari penangkapan YH dan KR yang sebelumnya tertangkap di Condong. Dari pengakuan YH dan KR, sabu miliknya didapat dari AR," ujar Iptu Jumari.
Dari pengedar AR, petugas berhasil mengamankan tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 0.98 gram, satu kantong plastik klip, sebuah kotak hitam bertuliskan formula, dua buah sendok pipet masing-masing berwarna hijau dan pink, selembar karton, dua unit handphone dan uang tunai Rp 1,1 juta.
Kasus narkotika lainnya yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Singkawang berada diwilayah Roban, Singkawang Tengah, 1 Juni lalu. Tiga pengedar, RL, MY, dan SR ditangkap sekaligus ketika hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di wilayah Roban.
"Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enak paket kantong plastik klip berisi sabu seberat 0.77 gram, selembar kantong plastik klip, dua buah kotak rokok, dua unit handphone, satu unit kendaraan bermotor, dan sebuah timbangan digital," ungkapnya.
Ia menuturkan keseluruhan pelaku yang berjumblah tujuh orang dari empat kasus perkara narkotika tersebut dikenai Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 terkait Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.