151 Napi Lapas Singkawang Dapat Remisi Khusus Lebaran
warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri hanya untuk warga binaan yang beragama Islam.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Didit Widodo
Laporan wartawan Tribun Pontianak, Rizki
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 151 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Singkawang mendapat remisi khusus keagamaan pada Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Singkawang, M Lasa menuturkan 151 warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan yang bervariasi.
"Perolehan Remisi untuk tahun 2020 pertanggal 24 Mei itu, RK-I itu 151 orang, RK-II nihil, artinya 151 warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan, ada yang 15 hari sampai 2 bulan. Untuk RK-II atau dibebaskan itu masih nihil," ujar Lasa, Selasa (26/5/2020).
• Lapas Singkawang Tutup Kunjungan Lebaran, Siapkan Silaturahmi Online Bagi Napi
• Angeline Imbau Masyarakat Kalbar Tak Terpengaruh Video Provokasi dan Bijak Bermedsos
Ia menuturkan warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri hanya untuk warga binaan yang beragama Islam.
"Seluruh dari agama Islam termasuk pidana umum dan khusus, untuk total warga binaan, kita ada 342 orang di Lapas Kelas II B Singkawang," jelasnya.
Ia menerangkan pemberian remisi tersebut diumumkan di masjid dalam Lapas,
"Usai Salat Id, kita umumkan pemberian remisi kepada mereka," ujarnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, mengikuti aturan Lapas dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.