Kemenkum Kalbar Gelar Diskusi Strategis Kebijakan, Bahas Efektivitas Permenkumham No 17 Tahun 2021

pentingnya menumbuhkan budaya sadar KI di semua lapisan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR
SOSIALISASI - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bertajuk “Oktober HAKI”, bertempat di Hotel Orchardz Ayani, Pontianak, Rabu (22/10). 

“Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga kerentanan terhadap klaim karya lokal oleh pihak asing harus diantisipasi melalui pendaftaran KI,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporapar Provinsi Kalbar Yuditriasnanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari peringatan HEKRAFNAS dan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya.

Ia menekankan bahwa KI bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap identitas budaya daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Disporapar Kalbar, Windy Prihastari, yang menegaskan urgensi pendaftaran KI di era digital sebagai bentuk perlindungan terhadap klaim pihak lain.

Ia mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat Kalbar dalam pendaftaran HAKI, serta memberikan contoh inspiratif dengan mendaftarkan lima inovasinya, termasuk program penurunan stunting dan pusat informasi pariwisata digital yang telah diadopsi secara nasional.

“Produk budaya seperti tenun Sintang yang dikenakan Presiden Jokowi dalam World Water Forum menjadi bukti pengakuan terhadap kekayaan intelektual daerah,” ujar Windy.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga memperkenalkan program pendaftaran merek gratis hasil kerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM dan pelaku usaha lokal.

Peserta juga diperkenalkan pada konsep Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Beberapa potensi indikasi geografis Kalimantan Barat yang dapat segera dilindungi di antaranya ikan lais, kerupuk basah, dan durian lokal.

Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dalam kegiatan ini juga menegaskan perannya dalam membangun ekosistem KI melalui tiga fungsi utama yaitu edukasi dan sosialisasi, inventarisasi potensi KI daerah, serta fasilitasi pendaftaran merek dan ciptaan budaya. 

Farida menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam memperkuat komersialisasi KI serta menjadikan pelindungan hukum sebagai motor peningkatan ekonomi masyarakat.

Melalui kegiatan Oktober HAKI ini, Kakanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmen penuh lembaganya untuk terus menjadi garda terdepan dalam pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ide, karya, dan produk lokal Kalimantan Barat tidak hanya dikenal, tetapi juga dilindungi. Karena ketika karya kita terlindungi, maka ekonomi kreatif akan tumbuh dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved