Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang 'Retribusi Pemanfaatan Aset Laboratorium Dinas PU'
Aturan tersebut menjadi penting agar hak dan kewajiban para pihak jelas, serta mencegah terjadinya potensi perdamaian di kemudian hari.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Hukum kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum, Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasona Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, serta diikuti oleh berbagai instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting , Senin (27/10).
Peserta rapat terdiri dari perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Dinas PU, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Bagian Hukum Setda Sintang. Hadir pula Tim Kelompok Kerja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, CPNS Perancang, serta mahasiswa magang.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati menyampaikan bahwa Raperbup ini memiliki nilai strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pengguna masyarakat jasa laboratorium.
Aturan tersebut menjadi penting agar hak dan kewajiban para pihak jelas, serta mencegah terjadinya potensi perdamaian di kemudian hari.
“Peraturan ini sejalan dengan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan setiap jenis pungutan daerah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Baca juga: Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti, Menkum Bertemu Perwakilan China-Asean
Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum merupakan salah satu aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak, seperti masyarakat umum, dunia usaha, maupun lembaga pendidikan.
Melalui mekanisme retribusi yang teratur, pemanfaatan laboratorium tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.
Selain itu, dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai tata cara pemungutan, tarif, dan subjek retribusi, proses penarikan retribusi yang diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
Rapat yang berlangsung produktif ini juga membahas penyempurnaan substansi dan teknis penyusunan Raperbup agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa rancangan peraturan tersebut akan dilakukan penyusunan ulang sesuai masukan tim pengharmonisasian, dan pemrakarsa diberi waktu satu hari untuk melakukan penyempurnaan sebelum dinyatakan selesai proses harmonisasi.
Menanganggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya keberadaan Raperbup ini dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional dan berkeadilan.
“Pengaturan retribusi daerah bukan hanya tentang aspek administratif, tetapi juga mencakup tata kelola aset publik yang transparan dan akuntabel. Raperbup Sintang ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar Jonny.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini mampu menghasilkan peraturan yang berkualitas, menyelaraskan peraturan dengan peraturan perundang-undangan, serta menjadi instrumen pendukung bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Laboratorium Dinas PU dapat segera ditetapkan, menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dalam masyarakat mendorong pembangunan ekonomi berbasis efisiensi dan transparansi. (*)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
Jonny Pesta Simamora
Raperbup Sintang
Raperbup
| Kemenkum Kalbar Matangkan Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak dan Peresmian Posbakum di Kalbar |
|
|---|
| Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti, Menkum Bertemu Perwakilan China-Asean |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Edukasi Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| Pemeriksaan Protokol Notaris Pontianak Rampung, Kemenkum Kalbar Apresiasi Kinerja MPDN dan Notaris |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dorong Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan Secara Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.