Pedagang Pasar Kapuas Indah Protes Penyegelan Kios, Keluhkan Retribusi dan Pendapatan Menurun

Disisi lain, ia mempertanyakan alasan munculnya tagihan tambahan dari pihak dinas yang dianggap sebagai pembayaran ganda.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
PEDAGANG PROTES - Tukang servis elektronik, Herri Candra (kanan) saat berargumen dengan petugas Diskumdag terkait penyegelan kiosnya akibat menunggak biaya retribusi di kawasan Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu, 29 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios di kawasan Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Penyegelan dilakukan terhadap kios-kios yang menunggak biaya retribusi, dengan total sebanyak sepuluh kios yang tercatat akan disegel. 

Petugas mendatangi satu per satu kios untuk melakukan penertiban.

Suasana sempat memanas saat petugas mendatangi kios servis elektronik milik Herri Candra, salah satu pedagang yang telah lama berusaha di lokasi tersebut.

Herri terlibat adu argumen dengan petugas terkait tunggakan biaya retribusi. Herri diketahui telah berjualan di ruko itu hampir 40 tahun.

Ia menegaskan bahwa para pedagang bukan tidak mau membayar retribusi, namun adanya ketidaksesuaian dalam sistem penarikan biaya menjadi alasan utama terjadinya tunggakan.

"Dulu biaya kebersihan dan keamanan dihitung Rp3 ribu per hari, tapi kami menolak. Akhirnya kami menunjuk Doni dengan iuran Rp50 ribu per bulan, itu sudah cukup untuk membayar petugas keamanan dan kebersihan," ucap Herri saat ditemui dikiosnya. 

Menurutnya, uang iuran tersebut sudah cukup untuk membayar dua anggota keamanan dan empat petugas kebersihan. 

Baca juga: DLH Ungkap Pontianak Siap Menuju 2030 Bebas Sampah

Disisi lain, ia mempertanyakan alasan munculnya tagihan tambahan dari pihak dinas yang dianggap sebagai pembayaran ganda.

Diketahui, biaya retribusi pasar yang ditetapkan Diskumdag Kota Pontianak untuk kiosnya mencapai sekitar Rp3,5 juta per tahun.

Herri juga mengaku telah menerima surat peringatan (SP) hingga tahap ketiga karena menunggak selama sekitar dua tahun. 

Ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan penyegelan tersebut.

"Kalau seperti pajak motor saja bisa diputihkan setelah beberapa tahun, kenapa tidak ada kebijakan serupa di sini? Kami tetap ingin bayar, asal jangan langsung disegel," harapnya.

Herri diketahui membuka usaha servis elektronik dengan tarif jasa mulai Rp20 ribu per unit. 

Ia mengaku pendapatannya menurun dan kerap tidak mendapatkan pelanggan dalam satu minggu.

"Tadi memang dikasih toleransi, tapi tidak tahu sampai kapan. Kalau memang dipaksa tutup, ya tutup saja, saya tetap di dalam," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved