Lebih dari 370 Pesatren di Kalbar, Kanwil Kemenag Rutin Lakukan Evaluasi dan Monitoring 

Meski demikian, sebagian besar dinilai cukup aman bagi santri karena bangunan satu lantai dianggap tidak berisiko bagi keselamatan penghuni pondok.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KUNJUNGAN TIM - Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kalbar, Drs. H. Nahruji Sudiman, bersama tim melakukan kunjungan ke Yayasan Labbaik Indonesia Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap pesantren di wilayah Kalbar. 

Selain itu, tim Kemenag juga turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi data pesantren yang sedang mengajukan izin operasional.

Salah satu kegiatan terbaru dilakukan pada 28 Oktober 2025, di mana Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kalbar, Drs. H. Nahruji Sudiman, bersama tim melakukan kunjungan ke beberapa pesantren di Kabupaten Kubu Raya, yakni Yayasan Labbaik Indonesia dan Pesantren Tahfidz Modern Mahir.

Nahruji menjelaskan, standar pesantren di Kalimantan Barat biasanya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing lembaga. 

Ia menekankan bahwa keberagaman bentuk dan fasilitas pesantren merupakan hal yang wajar, mengingat sebagian besar tumbuh dan berkembang secara bertahap.

“Kalau bicara standar, tentu disesuaikan dengan kemampuan lembaga dan kondisi daerah. Yang penting, pesantren memiliki komponen utama seperti gedung, asrama santri, masjid atau mushola, kiai pengajar, santri, serta pembelajaran berbasis kitab kuning atau tradisi pesantren,” jelasnya.

Menurut data Kanwil Kemenag Kalbar, terdapat lebih dari 370 lebih pesantren di Kalbar, dan hanya kurang lebih  sekitar 10 persen yang memiliki bangunan bertingkat. 

Meski demikian, sebagian besar dinilai cukup aman bagi santri karena bangunan satu lantai dianggap tidak terlalu berisiko bagi keselamatan penghuni pondok.

Baca juga: Bank Sampah Induk Khatulistiwa Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi

Nahruji menambahkan, pesantren dengan bangunan bertingkat umumnya sudah memenuhi standar kelayakan. Namun, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihaknya akan terus melakukan penelusuran. 

“Untuk pesantren di perkotaan seperti Pesantren Darul Naim  Putri dan lainya yang memiliki gedung tiga lantai, sudah pasti memiliki IMB. Tapi bagi pesantren di daerah yang baru berdiri dan masih sangat sederhana, memang belum semuanya memiliki izin tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses memperoleh izin operasional pesantren dilakukan secara berjenjang, mulai dari persiapan dokumen.Rekom dari  pengajuan di tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, hingga diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Tim Kanwil  menindaklanjuti dg verifikasi ulang  tingkat kanwil baik kelengkapan dokumen maupun Sarana dan prasarana di lapangan  ( arkanul Ma'had lengkap )  maka kanwil  merekomendasi ke TK pusat untuk ditindaklanjuti.

“Contoh, kami juga melakukan verifikasi langsung. Misalnya, kami turun ke Pondok Pesantren di Sungai Kakap dan Sungai Raya untuk memastikan kelengkapan syarat izin operasional. Jika dinyatakan lengkap, rekomendasi akan kami teruskan ke pusat untuk ditetapkan kelayakannya,” jelas Nahruji.

Terkait persoalan IMB, pihak Kemenag Kalbar telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat memberikan kemudahan bagi pesantren yang membutuhkan izin bangunan.

“Salah satunya kami juga sudah sampaikan ke Pak Wali Kota agar pesantren yang memerlukan IMB bisa difasilitasi, bahkan bila perlu digratiskan,” ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved