Kemenkum Kalbar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Edukasi Kekayaan Intelektual

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pelindungan hukum dan pemanfaatan KI semakin meningkat.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
MENYAMPAIKAN Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida menyampaikan materi bertajuk “Pelindungan Usaha dan Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM”, Jumat (24/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan edukasi dan pendampingan kekayaan intelektual dalam kegiatan Pelatihan Tahap II Inkubasi Tenant Scale-Up BIZKA Tahun 2025 yang mengusung tema “Profiling Usaha, Legalitas sebagai Nilai Daya Saing dan Standarisasi Menuju Usaha yang Kompetitif”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Pontianak dan diikuti oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, Jumat (24/10).

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida, mewakili Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, serta 50 pelaku UMKM dan sejumlah instansi pendukung, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalbar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalbar, PLUT Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, serta Inkubator Bisnis Teknologi Universitas Tanjungpura.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan materi bertajuk “Pelindungan Usaha dan Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM”.

Kadiv Yankum memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak kekayaan intelektual (KI) yang meliputi hak cipta, paten, KI komunal, dan merek.

Ia menekankan pentingnya kebanggaan terhadap karya sendiri serta mendorong para pelaku usaha untuk melindungi produk dan karya mereka melalui pendaftaran KI.

Baca juga: Pemeriksaan Protokol Notaris Pontianak Rampung, Kemenkum Kalbar Apresiasi Kinerja MPDN dan Notaris

Farida juga menyoroti beberapa kasus di mana merek yang hendak didaftarkan peserta ternyata telah dimiliki oleh pihak lain, sehingga peserta perlu mengganti merek yang diajukan.

Hal ini menunjukkan pentingnya melakukan pengecekan merek sebelum pendaftaran agar terhindar dari potensi sengketa.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar siap memfasilitasi pendaftaran dan penjualan produk UMKM di lingkungan kantor wilayah serta menghimbau agar pelaku usaha tidak menggunakan jasa konsultan berbayar, melainkan berkonsultasi langsung ke Kanwil untuk efisiensi biaya.

Pada sesi lanjutan, Sari Nurhadi dari Tim Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pendaftaran merek secara daring melalui laman PDKI Indonesia.

Peserta dilatih langsung untuk membuat akun, mengunggah berkas, dan melakukan pengecekan merek. Ditemukan tujuh peserta dengan merek yang belum terdaftar dan diarahkan untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran sesuai prinsip first to file.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Dorong Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan Secara Online

Berbagai produk unggulan UMKM Kalbar turut dipamerkan dan difasilitasi pendaftarannya, di antaranya Madu Padu, Hantaran Mutiara, Dapur Amhie, Jahe Instan Siliwangi, Ita Tailor, INtZcraft, NurAde RumaRasa, Delly Kue Kering, Rezky Fayyadh Kue Kering, dan Nydea, yang sebelumnya telah mengajukan pendaftaran merek.

Produk-produk ini mencakup sektor makanan, kerajinan tangan, dan jasa kreatif, serta beberapa di antaranya sudah dipasarkan secara daring.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat fondasi hukum bagi pelaku UMKM agar dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi bisnis. Merek, desain, dan inovasi adalah identitas serta aset penting bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan bertahan. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen terus hadir mendampingi UMKM agar tidak hanya produktif, tetapi juga terlindungi secara hukum,” ujar Kakanwil.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pelindungan hukum dan pemanfaatan KI semakin meningkat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved