Sudah Diberi SP, Diskumdag Pontianak Lakukan Penertiban di Pasar Kapuas Indah

"Kita harapkan para pengusaha bisa melunasi tunggakan dua tahun terakhir, yaitu 2024 dan 2025," tambahnya.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
GELAR PENERTIBAN - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios di Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu 29 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios di Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan, Kecamatan Pontianak Kota. Tindakan ini dilakukan karena para pedagang dinilai menunggak pembayaran retribusi dalam jangka waktu yang cukup lama, Rabu 29 Oktober 2025.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan oleh tim gabungan pengawasan dan penertiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Hari ini kita melakukan penertiban dengan menurunkan full tim pengawasan dan penertiban. Ini sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah," ujar Ibrahim di lokasi penyegelan.

Menurutnya, terdapat 10 kios di lantai dasar Pasar Kapuas Indah yang disegel karena memiliki tunggakan dari berbagai komponen, mulai dari tunggakan berjalan, piutang lama, hingga utang tahun sebelumnya.

"Tunggakan ini ada tiga komponen, yakni tunggakan berjalan, tunggakan tahun 2024, dan piutang lama. Kita sudah berikan SP 1, 2, 3, hingga surat pengosongan tujuh hari. Jadi hari ini sebenarnya sudah batas waktu pengosongan," jelasnya.

Ibrahim menambahkan, pemerintah memberikan waktu dan kesempatan bagi pedagang untuk melunasi kewajiban mereka, khususnya untuk dua tahun terakhir.

"Kita harapkan para pengusaha bisa melunasi tunggakan dua tahun terakhir, yaitu 2024 dan 2025," tambahnya.

Baca juga: Pedagang Pasar Kapuas Indah Protes Penyegelan Kios, Keluhkan Retribusi dan Pendapatan Menurun

Diskumdag saat ini mengelola 18 pasar tradisional di Kota Pontianak, termasuk Pasar Kapuas Indah. Ia menjelaskan bahwa besaran retribusi berbeda-beda tergantung jenis dan lokasi kios.

"Kalau kios bervariasi, ada yang Rp1.080.000 sampai Rp1.800.000, sedangkan kios ada yang Rp4 jutaan. Semua sesuai tarif yang tercantum dalam Perda," terang Ibrahim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah penyegelan bukan bentuk penolakan terhadap pedagang, melainkan penegakan aturan agar tercipta kesadaran membayar kewajiban sewa kepada pemerintah daerah.

"Sebenarnya kita tidak ingin sampai penyegelan dilakukan. Kalau ada kesadaran warga, ini tidak perlu terjadi. Karena ini sewa, harusnya dibayar di muka dan sesuai waktu," ungkapnya. 

Ibrahim juga menegaskan bahwa dana retribusi yang dibayarkan pedagang memiliki manfaat besar bagi pembangunan daerah.

"Jadi itu dana digunakan untuk pembangunan daerah kita juga, kembali lagi untuk masyarakat. Itu untuk jalan, jembatan, perbaikan selokan, juga untuk pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya penertiban ini, kesadaran dan kepatuhan pedagang terhadap kewajiban retribusi bisa meningkat.

"Jadi itu kita harapkan ada peningkatan kepatuhan dari warga yang menggunakan fasilitas pemerintah," tutup Ibrahim. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved